Sidang ke 4 Kasus Pembunuhan Tragedi Artha Prigel Ujang Boy Terancam 9 Tahun Penjara

Saungnews.co Lahat | Sidang ke empat Kasus Pembunuhan terhadap tersangka Ujang Boy hari ini memasuki Agenda pembacaan Jaksa Penuntut umum. Dalam pembacaan tuntutan tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 9 tahun penjara.

Pelaksanaan sidang yang berlangsung secara Virtual Comprence di Gedung Pengadilan Negeri Lahat, di ketua Langsung oleh Hakim Ketua Yoga Dwi A Nugroho, SH.MM, serta dua Hakim Anggota Saipul Brow, dan Maharta panitera Martiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Abby Habibbullah,SH ,Saat di wawancarai awak media menjelaskan bahwa dirinya menuntut Ujang Boy sesuai dengan Pasal 338 dan 351 Ayat 1 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

“Ujang Boy (Terdakwa_red) dituntut 9 tahun penjara karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, diantaranya warga yang mendatangi lokasi perkebunan Arta Prigel bukan pelaku yang mendatangi warga,” terangnya.

JPU, menjelaskan bahwa, hari ini hanya pembacaan tuntutan bukan putusan, sebab tim penasehat hukum Ujang Boy mengajukan pembelaan secara tertulis, namun belum siap hari ini, maka ditunda pada hari Kamis depan. Jelasnya.

“Warga datang dengan didatangi kan beda, jika Ujang Boy datang dan langsung menusuk, bisa kita tuntut secara maksimal,” jelasnya

berharapannya persidangan ini tetap berjalan kondusif dan pihak pengadilan ini menjatuhkan hukuman yang setimpal.ujarnya.(Ak ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *