Ungkap 4,2 Kg Sabu, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Tuai Apresiasi DPRD

Saungnews.co – Ogan Ilir | Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan, dalam memberantas peredaran narkotika menuai apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra. Kamis, (9/04/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti mencapai 4,2 kilogram sabu di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Edwin Cahya Putra, langkah tegas yang dilakukan jajaran Satresnarkoba di bawah kepemimpinan A Surya Atmaja menunjukkan bahwa Polri benar-benar hadir di tengah masyarakat dalam menghadapi maraknya peredaran narkoba.

“Semoga Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dapat benar-benar membersihkan daerah ini dari mafia narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi bagian dari perjuangan menyelamatkan masa depan bangsa,” ujarnya.

Ketua DPC Partai Gerindra Ogan Ilir tersebut juga mengaku bangga dan bersyukur atas capaian kinerja aparat kepolisian. Ia menilai, pengungkapan kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.

“Dengan penangkapan 4,2 kilogram sabu ini, tentu akan membuat pelaku lain berpikir dua kali untuk menjalankan bisnis haram tersebut. Harapan kita, generasi muda dan seluruh masyarakat bisa terhindar dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers di Polres Ogan Ilir pada Senin (6/4/2026). Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ES (40) dan YS (47).

Keduanya ditangkap dalam operasi dini hari di kawasan Simpang Sakatiga, Indralaya, pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.

Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari wilayah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, dan rencananya akan diedarkan di Palembang.

Selain barang bukti sabu seberat 4,2 kilogram, polisi juga mengamankan satu unit mobil, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp210 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba di Kabupaten Ogan Ilir.(12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *