Saungnews.co Prabumulih | Ujang, tokoh persona konten kreator asal Prabumulih yang belakangan kerap tampil sebagai pengamat sekaligus kritikus sosial lewat berbagai surat terbukanya, kali ini membedah persoalan Pasar Prabumulih. Sosok Ujang yang oleh kreatornya disebut berprofesi sebagai sopir taksi online di Jakarta itu, justru tampil bak seorang analis ekonomi ulung lewat surat terbukanya kepada Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Ahmad Riza Diswan (ARD).
Dalam surat terbuka yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut, Ujang tidak sekadar melontarkan kritik biasa. Ia mengupas persoalan pasar mulai dari sistem pengelolaan, pola birokrasi, persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL), hingga potensi besar Pasar Prabumulih yang dinilai belum tergarap maksimal. Cara berpikir dan sudut pandang yang dituangkan Ujang bahkan dinilai jauh melampaui stereotip seorang driver yang hanya sibuk memikirkan cara mendapatkan orderan atau “tarikan”.
Bukan tanpa alasan surat itu ditujukan kepada ARD. Selain menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih yang membidangi persoalan perdagangan dan perekonomian, ARD juga dikenal memiliki kedekatan emosional dengan lingkungan Pasar Prabumulih. Ia berasal dari keluarga pedagang pasar dan hingga kini juga dikenal sebagai salah satu peniaga di kawasan pasar tersebut. Karena latar belakang itulah, Ujang menilai ARD merupakan sosok yang memahami denyut kehidupan pasar, baik dari sisi ekonomi rakyat kecil maupun realitas persoalan di lapangan.
Surat terbuka itu ditulis khusus dan ditujukan langsung kepada ARD pada Jumat (22/5/2026). Dengan gaya bahasa yang lugas dan penuh penekanan, Ujang mengajak ARD untuk bersama-sama mengkaji, mengevaluasi, serta membenahi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, yakni kawasan Pasar Prabumulih yang mencakup Pasar Tradisional Modern (PTM 1) dan PTM 2.
Menurut pandangan Ujang, Prabumulih merupakan kota persinggahan dengan posisi strategis dalam jalur ekonomi dan distribusi wilayah. Aktivitas transaksi di kawasan pasar disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari. Pasar Prabumulih menjadi titik temu ribuan pedagang dan pembeli, tidak hanya dari dalam kota, tetapi juga dari Kabupaten Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), hingga Ogan Ilir.
“Pasar Prabumulih ini ibarat raksasa ekonomi yang besar. Tapi sayangnya, raksasa itu memakai pakaian compang-camping dan berjalan tertatih,” tulis Ujang dalam suratnya yang sarat perumpamaan.
Dalam surat tersebut, Ujang juga membeberkan berbagai persoalan yang menurutnya masih terjadi di lapangan, mulai dari kemacetan, kondisi bangunan yang mengalami kebocoran, drainase yang kerap tersumbat, hingga tata kelola pasar yang dinilai stagnan. Ia menilai akar persoalan terletak pada sistem pengelolaan pasar yang masih menggunakan pola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Prabumulih.
Ujang bahkan melontarkan analogi tajam kepada ARD. Menurutnya, mempertahankan pengelolaan pasar sebesar Pasar Prabumulih dengan sistem UPTD sama saja seperti “meminta mobil Formula 1 berlaga, tetapi memakai mesin pemotong rumput.”
Berikut empat alasan utama yang disampaikan Ujang mengapa sistem UPTD dinilai sudah tidak lagi relevan dan perlu ditingkatkan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD):
1. Anggaran Kaku, Respons Lapangan Lamban
Dalam sistem UPTD, seluruh pemasukan dari sewa kios, los, dan retribusi harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini membuat pengelola tidak memiliki keleluasaan anggaran untuk bergerak cepat saat terjadi kerusakan. Ketika atap bocor atau saluran mampet, perbaikan harus menunggu proses pengajuan hingga persetujuan APBD yang memakan waktu.
Berbeda jika pasar dikelola BUMD. Pengelola memiliki keleluasaan finansial sehingga perbaikan dapat dilakukan lebih cepat, fleksibel, dan profesional tanpa harus menunggu prosedur birokrasi panjang.
2. Pola Birokrasi ASN Berbeda dengan Naluri Bisnis
Kepala UPTD berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sistem kerjanya lebih berorientasi pada administrasi dan kepatuhan birokrasi, bukan pengembangan usaha. Selain itu, pergantian pejabat sering kali berdampak pada berubahnya arah program pasar.
Sementara itu, BUMD memungkinkan pengelolaan dilakukan tenaga profesional yang memiliki orientasi bisnis dan kemampuan membangun kerja sama antarpelaku usaha dengan pendekatan Business to Business (B-to-B).
3. Penanganan PKL Dinilai Belum Menyentuh Solusi
Selama ini, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) disebut masih mengandalkan penertiban oleh Satpol PP. Polanya terus berulang: ditertibkan hari ini, kembali lagi keesokan harinya.
Menurut Ujang, melalui skema BUMD, pengelola pasar dapat memiliki kekuatan lebih besar untuk mencari pendanaan melalui kerja sama dengan investor maupun lembaga perbankan. Dana tersebut dapat digunakan untuk membangun kantong pasar baru atau rest area yang mampu menampung PKL secara lebih manusiawi dan tertata.
4. Sulit Berinovasi karena Bergantung pada APBD
Ujang menilai perkembangan fasilitas pasar selama ini berjalan lambat karena hampir seluruh pembenahan harus menunggu anggaran pemerintah daerah. Padahal, jika dikelola BUMD, pengembangan usaha bisa dilakukan lebih luas dan inovatif.
Ia mencontohkan pembangunan fasilitas cold storage untuk menjaga kestabilan harga bahan pokok seperti ikan, daging, dan ayam potong. Selain itu, sampah pasar juga dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi seperti pupuk kompos. Bahkan, sistem digital untuk memantau stok dan harga kebutuhan pokok juga dinilai memungkinkan diterapkan.
Dalam suratnya, Ujang menegaskan bahwa Prabumulih tidak perlu gengsi belajar dari daerah lain yang telah berhasil mengelola pasar secara profesional. Ia mencontohkan keberhasilan Perumda Pasar Jaya di Jakarta yang mampu menjadikan Tanah Abang sebagai pusat perdagangan grosir terbesar di Asia Tenggara. Hal serupa juga disebut terjadi di Perumda Pasar Pakuan Jaya, Kota Bogor, dan Perumda Pasar Sewakadarma di Denpasar, Bali.
Menurutnya, pasar-pasar tersebut dikelola secara lebih tertata, bersih, modern, dan terbukti mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Di bagian penutup suratnya, Ujang berharap Ahmad Riza Diswan (ARD) selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih dapat mendorong langkah strategis untuk meningkatkan status pengelolaan Pasar Prabumulih, dari yang saat ini berbentuk UPTD menjadi Perumda atau BUMD yang berdiri lebih mandiri.
“Jangan biarkan aset ekonomi kebanggaan kita ini terus berjalan lambat dengan irama birokrasi yang serba lamban,” tulis Ujang menutup surat terbukanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ahmad Riza Diswan (ARD) maupun perwakilannya diketahui belum memberikan tanggapan ataupun respons terkait surat terbuka tersebut.
Sementara itu, kreator di balik persona “Ujang”, yakni pemilik akun Facebook Angga Novlianta, saat dikonfirmasi juga menyebut belum ada upaya komunikasi maupun kontak dari pihak ARD terkait postingan yang ramai diperbincangkan tersebut.
Akankah usulan Ujang ini mendapat respons dari ARD maupun anggota dewan lainnya di Komisi II, atau justru dilihat sebagai aspirasi yang mewakili suara pelaku pasar dan warga sekitar, sehingga dapat menjadi pijakan menuju transformasi Pasar Prabumulih—bukan hanya dari sisi tampilan, tetapi juga fungsinya sebagai sentra ekonomi riil bagi berbagai lapisan masyarakat?
Ataukah surat terbuka tersebut akan berhenti sebatas perbincangan di media sosial, menjadi bahan debat tanpa kepastian arah dan tindak lanjut? Waktu yang akan menjawabnya. (**)












