Jemput Bola Penerbitan NIB, Pemkab Ogan Ilir Sasar 100 Pelaku Usaha di Indralaya Selatan

filter: 135; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Saungnews.co – Ogan Ilir | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui program jemput bola penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kali ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kegiatan tersebut menjadi pelaksanaan kelima sekaligus yang terakhir untuk tahun 2026. Program ini sengaja dilakukan secara langsung di tengah masyarakat agar pelaku usaha tidak perlu repot datang ke sejumlah kantor pemerintahan hanya untuk mengurus legalitas usahanya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir, Hj. Santi Novita Sari, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menargetkan sebanyak 100 peserta dalam setiap pelaksanaan layanan jemput bola penerbitan NIB di kecamatan.

Menurutnya, pelaksanaan di Kecamatan Indralaya Selatan menjadi salah satu kegiatan dengan jumlah peserta terbanyak dibandingkan pelaksanaan sebelumnya sepanjang tahun 2026. Hal tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk memiliki legalitas resmi terhadap usaha yang mereka jalankan.

“Untuk tahun ini ini yang terakhir atau yang kelima. Kali ini juga yang terbanyak pesertanya, dan di Indralaya Selatan, Ogan Ilir sudah banyak pelaku usaha yang memiliki NIB,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan NIB sangat penting bagi pelaku usaha karena menjadi salah satu bentuk legalitas yang memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan memiliki legalitas, pelaku UMKM juga diharapkan dapat lebih mudah mengembangkan usaha serta memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah, pembiayaan maupun peluang kerja sama.

Program jemput bola ini juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk memangkas berbagai kendala yang selama ini mungkin dihadapi masyarakat dalam mengurus perizinan usaha. Pelayanan dilakukan lebih dekat dengan masyarakat sehingga proses pendaftaran dapat berlangsung lebih mudah, cepat dan praktis.

DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir memastikan program tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan tahun 2026 saja. Layanan jemput bola penerbitan NIB akan kembali dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan memperkuat sektor UMKM di Kabupaten Ogan Ilir.

“Program ini akan terus kita lakukan setiap tahun. Harapannya semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas dan usahanya bisa berkembang,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Ogan Ilir juga melibatkan sejumlah instansi dan lembaga sebagai mitra pelayanan. Kolaborasi tersebut di antaranya melibatkan Bank Sumsel Babel, Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir.

Keterlibatan lintas sektor tersebut bertujuan agar masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan penerbitan NIB, tetapi juga memperoleh informasi dan pendampingan yang berkaitan dengan kebutuhan usaha mereka.

Mulai dari konsultasi dan perizinan usaha, informasi pembiayaan, sertifikasi halal, hingga berbagai pendampingan lainnya dapat diperoleh masyarakat melalui kegiatan tersebut. Dengan demikian, pelayanan jemput bola diharapkan menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing usahanya.

Pemkab Ogan Ilir menargetkan sebanyak 100 pelaku usaha mengikuti kegiatan jemput bola NIB di Kecamatan Indralaya Selatan. Target tersebut dinilai realistis mengingat antusiasme masyarakat yang cukup tinggi untuk mendapatkan legalitas usaha.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya melalui penerbitan NIB, persyaratan yang perlu disiapkan relatif sederhana. Peserta cukup membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor telepon aktif, serta informasi mengenai jenis usaha yang akan didaftarkan.

Melalui program tersebut, Pemkab Ogan Ilir berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha. Legalitas tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha secara lebih tertata, memperluas pemasaran, meningkatkan akses pembiayaan, sekaligus membuka peluang usaha yang lebih besar di masa mendatang.

Dengan semakin banyaknya UMKM yang memiliki NIB dan legalitas usaha, pemerintah optimistis sektor usaha masyarakat dapat tumbuh lebih kuat dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.(12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *