Saungnews.co – Ogan Ilir | Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Yupran Susanto, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna XXXV DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (26/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta agenda Penetapan dan Pengesahan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026.
Agenda ini menjadi salah satu bagian penting dalam tahapan pembentukan dan penyempurnaan regulasi daerah. Melalui pembahasan serta perubahan program pembentukan peraturan daerah, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menghadirkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan daerah, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir.
Kehadiran Yupran Susanto mewakili Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam rapat paripurna tersebut juga mencerminkan dukungan institusi penegak hukum terhadap proses koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Dalam proses pembentukan peraturan daerah, keterlibatan dan komunikasi antar lembaga dinilai memiliki peranan penting agar setiap kebijakan dan regulasi yang disusun dapat berjalan secara tertib, efektif, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Paripurna XXXV Masa Sidang III Tahun 2026 ini sekaligus menjadi forum penting bagi DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk membahas arah perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan hukum dan prioritas pembangunan daerah.
Melalui agenda tersebut, proses pembentukan regulasi diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan prosedural, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan institusi penegak hukum diharapkan dapat terus diperkuat demi mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan adanya koordinasi yang baik antarinstansi, pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Ogan Ilir diharapkan dapat berlangsung secara tertib, terarah, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Ke depan, perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang telah ditetapkan dan disahkan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi lahirnya berbagai regulasi daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir.
Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pun menegaskan dukungannya terhadap terciptanya sinergi yang kuat dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(12)













