Gerebek Rumah di Pemulutan, Satresnarkoba Polres OI Amankan Pengedar Shabu Beserta 17 Paket Narkoba

Saungnews.co – Ogan Ilir | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali menggagalkan aksi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ER (bin AI) berhasil diamankan petugas setelah diduga aktif sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Jumat malam, 22 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Jalan Lingkar Selatan RT 012, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan lokasi tersebut sering dijadikan titik transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menyergap tersangka di lokasi.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Temuan tersebut meliputi 17 paket sabu-sabu dengan berat bruto total 3,58 gram, satu paket sabu-sabu seberat 0,30 gram, alat hisap berupa pirek kaca dan pipet bening, satu unit telepon seluler merek OPPO Reno 8 warna oranye, serta uang tunai sebesar Rp1.900.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi ilegal.Berdasarkan pemeriksaan awal, ER diketahui berperan sebagai pengedar atau perantara dalam jaringan distribusi narkoba tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Ogan Ilir.

“Kami akan terus gencar melakukan operasi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU A. Surya Atmaja, S.H., Minggu (24/5/2026).

Polres Ogan Ilir melalui Satresnarkoba menegaskan akan terus menjaga kondusifitas kamtibmas dan berupaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba.(12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *