Saungnews.co Ogan Ilir | Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menuju masyarakat yang tertib, Pemerintahan yang efektif dan efisien dan negara yang memiliki daya saing, dengan ini Tenaga Kesejahterahan Sosial Kecamatan ( TKSK) bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir hari ini mensosialisasikan KTP Dan KK yg tidak Online di Desa Sentul dan juga Desa – Desa lain sekecamatan Tanjung Batu.
TKSK dan Pemerintah berharap kepada masyarakat agar mau untuk memperbaiki KTP dan KK dikarenakan masih banyak masyarakat yang mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah tapi tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan deperbaikinya KTP dan KK untuk mepermudah Pemerintah dalam hal Ini Kemensos dan Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir untuk menyalurkan Bantuan Sosial kepada masyarakat Desa Sentul dan di wilayah Kecamatan Tanjung Batu.
Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir dalam hal Ini Tenaga kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Disdukcapil kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan Pencatatan Sipil (Pencapil) kepada masyarakat.
Secara riil komitmen ini diaplikasikan dengan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Rangka Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) khusus yang belum memiliki dekumen pribadi dan yang tidak Online, pada Senin (1/02/2021), bertempat di Balai Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Kegiatan sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dan juga Kementrian Sosial.
GISA mewajibkan seluruh warga masyarakat memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap di dalam rumah tangganya.
Dokumen tersebut adalah Biodata, KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen-dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan, paspor, keperluan untuk mencari sekolah dan juga untuk Bantuan Sosial dari Pemerintah
Ada pun tim Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir tersebut dipimpin oleh Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan, didampingi Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kepala Desa, DPC, DPAC Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) dan Sekretaris Desa..
Peserta dalam kegiatan Sosialisasi ini berjumlah 80 orang yaitu Anggota BPD, LPM, Kepala Dusun Desa Sentul, Bumdes, Ketua RT, Perangkat Desa Sentul, Tokoh masyarakat lainnya.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Desa Sentul ( Fikriyansyah S.H M.H ), dilanjutkan oleh Ida Susila (TKSK), Irhansyah (DPC JPKP).
Dalam arahannya mereka mengatakan pentingnya masyarakat untuk memiliki Dokumen Administrasi Kependudukan khususnya KTP dan KK yang sudah di Onlinekan untuk mempermudah dalam hal ini Kemensos dan Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir dalam menyalurkan Bantuan sosial.
“Setelah dijelaskan panjang lebar, acara Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab tentang Bantuan Sosial KTP dan Kartu keluarga yang tidak Online dan tidak terdaftar di DTKS masyarakat mengerti dan akan segera memperbaiki” pungkasnya. (hans)












