Saungnews.co – Ogan Ilir | Proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Ogan Ilir kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat mengeluhkan proses pengurusan yang dinilai berbelit, memakan waktu, hingga biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih besar dari tarif resmi penerbitan SIM.
Keluhan tersebut mencuat melalui media sosial. Salah satunya disampaikan akun Facebook Payo Nyuko dalam grup Facebook Ogan Ilir Memilih Pemimpin, Kamis (17/9/2026).
“Saro nak bikin SIM di Ogan Ilir ini oooh pak Probowo tolong, mano proses berbelit dan bayaran mahal pulo,” tulis akun tersebut.
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah warga yang mengaku pernah mengurus SIM di Satlantas Polres Ogan Ilir.
Salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan, dirinya pernah mengurus SIM A setelah SIM lamanya melewati masa berlaku selama dua hari. Karena telah melewati ketentuan masa berlaku, ia kemudian harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang diketahuinya, terdapat tarif resmi penerbitan SIM yang harus dibayarkan kepada negara. Namun, dalam prosesnya, ia mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk sejumlah kebutuhan lain.
“Dalam pengurusan SIM baru, ada regulasinya terkait biaya yang resmi ke negara Rp120.000, namun kenyataannya ada harga tambahan,” ujarnya.
Ia menyebut, biaya tambahan tersebut antara lain berkaitan dengan sertifikat mengemudi, surat keterangan kesehatan dan tes psikologi.
Jika seluruh biaya dijumlahkan, kata dia, uang yang dikeluarkannya mencapai sekitar Rp600 ribu. Bahkan, ia mengaku mendengar ada pemohon lain yang harus mengeluarkan biaya hingga lebih dari Rp1 juta.
“Seperti dipaksa kita harus membayar sebesar itu. Padahal saat ini perekonomian sedang sulit dan banyak pengangguran. Ini sebenarnya sangat memberatkan,” keluhnya.
Ujian Praktik Juga Dipersoalkan
Tak hanya soal biaya, proses ujian praktik juga menjadi sorotan.
Warga tersebut mengaku tidak lulus ketika mengikuti ujian praktik mengemudi. Menurutnya, materi ujian yang harus dilalui cukup sulit sehingga membuat pemohon harus mengulang apabila dinyatakan tidak lulus.
“Mau tak mau harus mengulang lagi dan memakan waktu panjang. Masyarakat akhirnya terpaksa mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan biaya lebih banyak lagi,” katanya.
Pengakuan lain datang dari Y, warga Indralaya. Ia mengaku memilih menggunakan jasa sekolah mengemudi setelah mempertimbangkan proses pengurusan SIM yang dinilainya cukup menyita waktu dan belum tentu berhasil pada ujian praktik.
“Kalau belajar mengemudi saja harganya Rp800 ribu, tapi kalau paket Rp1,5 juta kita dapat belajar mengemudi dan dapat SIM A tanpa mengikuti ujian di Satlantas,” beber Y.
Namun, pengakuan tersebut merupakan pernyataan dari yang bersangkutan dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait mengenai mekanisme serta legalitas layanan yang dimaksud.
Y mengaku dirinya memilih opsi tersebut karena merasa proses pengurusan SIM secara mandiri cukup berat.
“Jadi saya ambil jalan pintas saja,” pungkasnya.
Warga Lain Klaim Dibantu ‘Orang Dalam’
Pengalaman berbeda disampaikan A, warga yang mengurus SIM C di Satlantas Polres Ogan Ilir.
Ia mengaku tidak lulus saat mengikuti ujian praktik. Setelah dijadwalkan mengikuti ujian ulang, dirinya kembali dinyatakan tidak lulus.
A kemudian mengaku mendapat bantuan seseorang yang disebutnya sebagai “orang dalam”. Menurut pengakuannya, setelah mendapatkan bantuan tersebut, ia hanya mengeluarkan biaya tambahan yang nilainya tidak sampai Rp100 ribu, di luar biaya kesehatan dan psikologi.
Meski demikian, A mengatakan persoalan utama yang dirasakannya bukan hanya biaya, tetapi juga waktu yang harus tersita selama proses pengurusan.
“Ini sih yang saya keluhkan, apalagi kita bekerja. Tapi waktu tes kita seakan-akan dipersulit,” tukasnya.
Pengakuan warga tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau pungutan di luar ketentuan dalam proses penerbitan SIM.
Polisi: Pemohon Wajib Penuhi Persyaratan dan Lulus Ujian
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ogan Ilir IPTU Dede Supriadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp turut mengirimkan tangkapan layar unggahan keluhan masyarakat yang beredar di media sosial.
Pihaknya kemudian menyampaikan klarifikasi melalui media sosial.
“Terima kasih atas informasi dan masukannya,” tulis pihak Satlantas Polres Ogan Ilir.
Terkait proses penerbitan SIM, pihak kepolisian menjelaskan bahwa setiap pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi, psikologi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan ujian praktik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses ujian tersebut merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan setiap pengendara memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi,” demikian klarifikasi tersebut.
Dengan adanya keluhan masyarakat dan klarifikasi dari kepolisian, persoalan pengurusan SIM di Ogan Ilir kini menjadi perhatian publik.
Masyarakat tentu berharap proses penerbitan SIM dapat berlangsung transparan, mudah dipahami, sesuai prosedur, serta tidak membebani pemohon dengan biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, setiap dugaan adanya pungutan tambahan, bantuan melalui “orang dalam”, maupun layanan mendapatkan SIM tanpa mengikuti ujian perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Publik juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai rincian biaya resmi, tahapan pengurusan, mekanisme ujian, serta saluran pengaduan apabila pemohon menemukan dugaan pungutan atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur.(Rel)












