Saungnews.co – Ogan Ilir | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir kembali melaksanakan Rapat Paripurna XXIX (lanjutan) Masa Sidang II Tahun 2026 dalam rangka penyampaian tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati Ogan Ilir atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tahun 2026.
Rapat paripurna tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani.
Turut hadir pula para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Ogan Ilir, serta undangan lainnya.
Dalam jalannya rapat, agenda diawali dengan pembukaan oleh pimpinan sidang, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan/atau jawaban dari masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap pendapat Bupati atas Raperda inisiatif DPRD.
Fraksi-fraksi DPRD menyampaikan berbagai pandangan, masukan, serta penegasan terhadap substansi Raperda yang tengah dibahas. Hal ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
Berbagai catatan strategis yang disampaikan fraksi juga mencerminkan upaya DPRD dalam mengawal setiap tahapan pembentukan peraturan daerah agar tetap sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan publik.
Usai pelaksanaan Paripurna XXIX lanjutan, DPRD Kabupaten Ogan Ilir langsung melanjutkan agenda dengan Rapat Paripurna XXX Masa Sidang II Tahun 2026.
Pada paripurna berikutnya tersebut, agenda yang dibahas adalah Pembicaraan Tingkat I, yakni penyampaian Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaiannya, Bupati memaparkan gambaran umum pelaksanaan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025, yang mencakup capaian program pembangunan, realisasi anggaran, serta berbagai kebijakan strategis yang telah dilaksanakan.
Laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Pelaksanaan dua rapat paripurna secara beruntun ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal. Hal ini juga menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(12)












