Saungnews.co – Ogan Ilir | Kepastian pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir akhirnya mendapat titik terang. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memastikan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada awal Juli 2026 setelah seluruh proses administrasi dan penyesuaian keuangan daerah selesai dilakukan.
Kepastian tersebut terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Ogan Ilir, Rabu (24/6/2026).
Dalam forum resmi tersebut, persoalan gaji ke-13 sempat menjadi perhatian anggota dewan. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Ilir sekaligus anggota Fraksi PDI Perjuangan, Amir Hamzah, S.H., secara langsung mempertanyakan kapan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK akan direalisasikan.
Pertanyaan itu disampaikan di hadapan Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, S.H., M.H., serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir dalam rapat paripurna. Menurut Amir Hamzah, kejelasan pencairan gaji ke-13 sangat penting mengingat ribuan ASN dan PPPK masih menunggu hak mereka, terutama menjelang kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga pada pertengahan tahun.
“Kapan gaji ke-13 untuk ASN dan P3K di lingkungan Pemkab Ogan Ilir dibayarkan?” tanya Amir Hamzah di hadapan peserta sidang paripurna.
Pertanyaan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Usai rapat paripurna, Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir, Dr. Sholahuddin, S.E., M.Si., memberikan penjelasan terkait proses pembayaran gaji ke-13.
Wakil Bupati Ardani memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah menyiapkan seluruh kebutuhan anggaran dan saat ini tinggal menyelesaikan tahapan administrasi sebelum pencairan dilakukan.
“Gaji ke-13 akan kita bayarkan pada awal Juli 2026,” tegas Ardani.
Terkait penyebab belum dibayarkannya gaji ke-13 hingga akhir Juni, Ardani meminta Kepala BPKAD untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme dan regulasi yang menjadi dasar pembayaran.
Menurut Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, Sholahuddin, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh tidak tersedianya anggaran daerah, melainkan karena pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Kepala Daerah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling cepat dapat dilakukan pada awal Juni.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Kepala Daerah, pembayaran gaji ke-13 paling cepat memang dapat dilakukan pada awal Juni,” jelas Sholahuddin.
Selain faktor regulasi, kondisi transfer dana dari pemerintah pusat juga turut mempengaruhi pengelolaan kas daerah. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat berdampak pada arus transfer ke daerah sehingga pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dalam pengelolaan keuangan.
“Karena transfer dari pusat melakukan efisiensi anggaran, hal itu berdampak terhadap pengelolaan anggaran daerah. Namun demikian, komitmen pemerintah daerah untuk membayarkan gaji ke-13 tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Sholahuddin menegaskan bahwa secara prinsip kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam keadaan aman dan mampu memenuhi kewajiban pembayaran kepada seluruh ASN maupun PPPK.
Untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah menyiapkan anggaran sebesar Rp.29 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membayarkan hak sekitar 6.200 pegawai, yang terdiri dari ASN dan PPPK yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ogan Ilir.
“Kita sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp.29 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi sekitar 6.200 ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Ogan Ilir,” ungkap Sholahuddin.
Dengan adanya kepastian tersebut, ribuan ASN dan PPPK di Kabupaten Ogan Ilir kini dapat sedikit bernapas lega. Gaji ke-13 yang merupakan bantuan tahunan dari pemerintah sangat dinantikan karena biasanya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Sidang paripurna DPRD Ogan Ilir tersebut juga menjadi momentum penting bagi lembaga legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, khususnya terkait pemenuhan hak-hak ASN dan PPPK serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
DPRD Kabupaten Ogan Ilir berharap proses pencairan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah disampaikan pemerintah daerah, sehingga para ASN dan PPPK dapat segera menerima hak mereka tanpa adanya penundaan lebih lanjut. Dengan dukungan anggaran yang telah disiapkan serta komitmen pemerintah daerah, pembayaran gaji ke-13 diharapkan dapat direalisasikan pada awal Juli 2026 sebagaimana yang telah dijanjikan kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.(12)












