Saungnews.co Ogan Ilir | Bupati Ogan Ilir diwakili Asisten I Bapak Dicky Syailendra didampingi Kepala OPD terkait menyelesaikan persoalan tumpang tindih antara Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Pemkab Ogan Ilir dengan Sertipikat Guna Usaha (GU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) selama dua hari, pada 20 – 21 Oktober 2025, di Kota Palembang.
FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir, manajemen PTPN I,
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali akar persoalan yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih hak atas tanah di wilayah pemkab ogan ilir, sekaligus merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum.
Asisten I Dicky Syailendra menegaskan pentingnya kolaborasi semua pemangku kepentingan. “Masalah pertanahan ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Diperlukan keterbukaan data, kejujuran, dan niat baik dari semua pihak untuk mencari solusi bersama,†ujarnya.
Melalui FGD ini, diharapkan akan lahir kesepakatan awal dan peta jalan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun. Rekomendasi dari diskusi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses mediasi lanjutan, verifikasi lapangan, serta penataan kembali data yuridis dan fisik di sistem pertanahan nasional.
FGD ditutup dengan komitmen bersama untuk membentuk tim verifikasi terpadu, yang akan bekerja dalam waktu dekat guna melakukan klarifikasi data dan pengukuran ulang lapangan sebagai dasar pengambilan keputusan lebih lanjut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam mewujudkan Reforma Agraria, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan tanah di Indonesia.(red)












