SaungNews.co Baturaja | Sehubungan dengan ibadah penyembelihan pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 H, bagi umat Islam, pada tahun 2021 ini, maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu mengeluarkan kebijakan demi keamanan pelaksanaan kegiatan tersebut bagi masyarakat.
Hal ini juga dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Pertanian No : 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tertanggal 18/06/2021, tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa pandemi Covid-19.
Adapun protokol kesehatan pelaksanaan dalam pemotongan hewan adalah sebagai berikut :
I.Pelaksanaan kegiatan kurban yang meliputi dari penjual hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan kebiasaan baru. (Perubahan pola hidup pada situasi pandemi (Covid-19) maka diperlukan langkah-langkah untuk mencegah serta mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban.
I l. Pelaksanaan pemotongan hewan kurban diluar Rumah Potong Hewan – Ruminansia (RPH-R) atau di Masjid dan kelompok masyarakat harus memenuhi persyaratan.
1.Jaga jarak Fisik (Physical Distancing).
a. Pemotongan hewan kurban dilakukan difasilitasi pemotongan hewan kurban yang sudah mendapatkan izin pemerintah Daerah Kabupateb Ogan Komering Ulu, melalui Dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat Veteriner.
b. Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
c. Melakukan pembatasan difasilitasi pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri panitia.
d. Pengaturan jarak minimal 1 Meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.
e.Pendirisbusian daging kurban dilakukan oleh panitia kerumah Mustahik.
2.Penerapan Higienis Personal.
a. Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jerohan harus dibedakan.
b. Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang menggunakan masker, sejak perjalanan dari rumah ke fasilitas pemotongan.
c. Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan karkas daging dan jerohan harus menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu.
d. Penanggung jawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut. Serta menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS)Hand sanitizer.
e. Setiap orang melakukan cuci tangan sesering mungkin.
f. Setiap orang menghindari berjabat tangan kontak langsung serta memperhatikan etika batuk, bersin, meludah.
g. Setiap orang melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan maupun yang telah menggunakan dengan desinfektan.membuang kotoran atau limbah pada fasilitasi penanganan kotoran/limbah.
h.Setiap orang ditempat pemotongan harus segera membersihkan diri mandi dan mengganti pakaian sebelum kontak langsung dengan keluarga) orang lain pada saat tiba di rumah.
3.Pemeriksaan Kesehatan Awal (SCREENING).
a. Melakukan pengukuran suhu tubuh (Screening) disetiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu non kontak (Thermogun) oleh petugas dengan memakai alat pelindung diri (Masker dan Faces hiel).
b. Setiap orang yang mempunyai gejala demam/nyeri tenggorokan,batuk,pilek, sesak napas dilarang masuk ketempat pemotongan.
c. Panitia dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.
4.Pelaksanaan Higiene dan Sanitasi
a. Menyediakan fasilitas cuci tangan sabun cair atau sanitizer dengan kandungan alkohol 70% disetiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau.
b. Melakukan pembersihan dan desinfektan terhadap peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta memastikan area kerja bersih dan higienis, dengan melakukan pembersihan secara berkala 4 jam sekali. Peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya.
c. Petugas harus segera membersihkan diri mandi serta mengganti pakaian, sebelum kontak langsung dengan keluarga atau orang lain.
d. Setiap orang ditempat pemotongan harus menggunakan perlengkapan milik pribadi seperti alat sholat, alat makan dan lain-lain.
e. Setiap orang menghindar jabat tangan atau kotak langsung lainnya, serta memperhatikan etika batuk,bersin, meludah. (Tam)












