Saungnews.co – Ogan Ilir, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXIX Masa Sidang II Tahun 2026 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif DPRD pada pembicaraan tingkat kedua. Kamis,(09/04/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II, Ahmad Syafe’i, didampingi Wakil Ketua I, Wahyudi.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Ogan Ilir.
Agenda rapat paripurna meliputi tiga tahapan utama, yakni penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Ogan Ilir, pengambilan keputusan rapat paripurna, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Ogan Ilir.
Dalam forum tersebut, laporan Pansus DPRD disampaikan oleh perwakilan dewan, di antaranya Almatin Tyara Dika dan Basri M Zahri, yang memaparkan hasil pembahasan Raperda yang telah dilakukan sebelumnya.
Setelah melalui tahapan pembahasan, rapat paripurna kemudian memasuki agenda pengambilan keputusan. Persetujuan terhadap Raperda ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Ogan Ilir dan pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Selanjutnya, Bupati Panca Wijaya Akbar menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam melahirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Rapat berlangsung tertib dan lancar hingga seluruh agenda Paripurna XXIX selesai dilaksanakan.
Usai pelaksanaan Paripurna XXIX, kegiatan DPRD Kabupaten Ogan Ilir dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXX Masa Sidang II Tahun 2026.
Agenda rapat berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Paripurna lanjutan tersebut menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir selama tahun anggaran sebelumnya.(12)












