Saungnews.co – Ogan Ilir | Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir Pembicaraan Tingkat Kedua yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026, bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD di Tanjung Senai.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Edwin Cahya Putra, didampingi Wakil Ketua DPRD Ahmad Syafei serta dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Rapat paripurna ini mengagendakan tiga tahapan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pengambilan keputusan oleh anggota DPRD, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Ogan Ilir.
Dalam sesi pertama, Panitia Khusus DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan dan harmonisasi Raperda. Laporan tersebut memuat pokok-pokok perubahan, penyesuaian substansi pasal, serta sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat memperkuat dasar hukum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menyampaikan pendapat akhirnya sekaligus memberikan apresiasi kepada Pansus DPRD serta seluruh anggota dewan atas kerja sama dan sinergi yang telah terbangun selama proses pembahasan berlangsung.
“Raperda ini disusun untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Ke depan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir akan segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan turunan serta menyiapkan implementasi di lapangan,” tegas Bupati.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir sebagai bentuk sahnya kesepakatan terhadap Raperda yang telah dibahas.
Dengan disahkannya tahapan tersebut, Raperda diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik serta percepatan pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir.(12)












