Saungnews.co – Jakarta | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) dalam Kabinet Merah Putih.
Keputusan ini diambil setelah Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pemberhentian tersebut telah ditandatangani Presiden pada Kamis (4/6).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pemerintah memastikan pelayanan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berjalan normal, meski jabatan Wakil Menteri sementara belum diisi pengganti. Tugas harian kementerian tetap dijalankan oleh Menteri Imipas.
Prasetyo juga menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa Silmy Karim.
Selain itu, pemerintah mengapresiasi aparat penegak hukum, termasuk KPK, kejaksaan, dan kepolisian, yang terus berupaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.(red)











