Sebulan Dalam Pencarian, Pelaku Tabrak Lari di Jalintim Akhirnya Tertangkap

Saungnews.co Banyuasin | Pelaku tabrak lari yang menewaskan satu korban jiwa pada 26 Juni 2021 lalu, akhirnya ditangkap. Tersangka bernama Bustomi ditangkap dirumahnya saat sedang bersama keluarganya.

Menurut Kasatlantas Polres Banyuasin, AKP Ricky Mozam, mengatakan setelah mendapatkan informasi dari Polres Vidi Jaya bahwa tersangka sesuai identitas yang diberikan Polres Banyuasin itu berada di Kabupaten Vidi dan Anggota Satlantas langsung pergi ke Kabupaten Vidi Jaya untuk melakukan penangkapan.

“Pada saat itu, pelaku sedang dirumah dan pelaku langsung mengakui bahwa memang terlibat dalam Lakalantas tersebut,” Ujar AKP Ricky Mozam, Selasa (3/8/2021).

Lanjut Ricky, setelah melakukan penangkapan, Pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan tindak lanjut.

Tersangka akan dijerat pasal 310 ayat 4 JUNTO Pasal 312 UU Lakalantas 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 Tahun dan 5 Tahun Penjara.

Sementara Pihak Korban, Salamun mengucapkan terimakasih kepada Satlantas Polres Banyuasin telah mengungkap kasus tabrak lari.

“Terimakasih kepada Polres Banyuasin karena telah mengungkap kasus ini. Saya berharap Satlantas kedepannya terus melakukan hal seperti ini,” Ungkapnya.(Desi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *