Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan
Mulai dilaksanakan tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2026
1.Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak cukup bayar 2 (dua) tahun saja (1 tahun tunggakan dan 1 tahun berjalan) serta bebas denda
2.Untuk Wajib Pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu mendapatkan Diskon 5% dari pokok PKB sebelum jatuh tempo
3.Untuk Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor dari Luar Provinsi Sumatera Selatan (Non BG) mendapatkan Diskon PKB 50% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II atau Gratis
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi di Sumatera Selatan, Jangan Sampai Terlewat (Hanya 1 Bulan Saja)
Segera Kunjungi Titik Layanan Samsat Kab/Kota Terdekat atau Melakukan Pembayaran On Line Melalui Aplikasi SIGNAL












