Saungnews.co OKU | Polsek Peninjauan OKU mengamankan Dua Orang Pria yang diduga Pengedar Uang Palsu, Pada Senin (03/08/2020) sekira jam 19.40 wib,
Dua orang pelaku ini berinisial ‘DK’ (26) salah seorang pegawai honorer di OPD Kabupaten OKU, sementara rekannya ‘Adr’ (28) seorang sopir, warga yang sama sama berdomisili Desa Panggal 2 Kecamatan Semidang Aji OKU.
Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah dengan mengedarkan uang diduga palsu tersebut dgn cara dibelanjakan ke warung-warung dengan membeli rokok dan minuman, nah dari situlah aksi pengedar Upal ini berhasil diungkap dan dihentikan oleh aparat Polsek Peninjauan OKU.

Berikut Kronologis penangkapan seperti diinfokan oleh Pihak Polsek Peninjauan kepada media ini.
Diterangkan Kapolres Peninjauan IPTU HAMID, SH, bahwasanya kedua tersangka diamankan saat tengah berbelanja diwarung warga desa Peninjauan Kecamatan Peninjauan kabupaten OKU.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Peninjauan IPTU HAMID, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Peninjauan IPDA ZULHANAS dan anggota Piket.
Seketika ditangkap tersangka pun langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Peninjauan, saat dilakukan penggeledahan didapati Barang Bukti berupa Uang diduga Palsu sebanyak Rp. 6.500.000, masing – masing pecahan 100.000,- dan 50.000,-.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu :
– Uang tunai diduga palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
– Uang tunai diduga palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu) sebanyak Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah).
– Uang pecahan 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar.
– 1 unit hp merk Nokia
– 1 unit hp androit merk Realmi
– 1 unit mobil merk Daihatsu Sherion beserta Stnk an. Handayani.
– rokok merk Clas mild t bks
– rokok merk Surya Pro 3 bks
– rokok merk gudang garam 1 bks
– rokok merk gudang baru 1 bks.
– minuman kaleng merk sprit 3 kaleng
– susu beard brand 1 kaleng
– susu kedelai soya 1 botol
– Ktp dan sim an. DAVID KENEDY
untuk sementara waktu kedua tersangka mengedarkan uang diduga palsu tersebut dgn cara dibelanjakan ke warung2 dgn membeli rokok dan minuman.
Diterangkan oleh Kapolsek Peninjau bahwa perihal penangkapan terhadap tersangka Pengedar Upal ini disampaikan pula kepada Polres OKU untuk instruksi petunjuk dan arahan selanjutnya. (*red)












