Setubuhi Anak Umur 10 Tahun, Usman Hadi Diancam 15 Tahun Penjara

Saungnews.co Muaradua | Usman Hadi (46) warga Talang Sebaris Kelurahan Kisau Kecamatan Muara Dua Kabupaten OKU Selatan diancam hukuman 15 Tahun penjara karena perbuatannya mencabuli anak kandung yang masih berusia 10 tahun.

Keseriusan pihak kepolisian Kabupaten OKU Selatan dalam mengungkap kasus tersebut sesuai dengan amanat undang – undang  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ungkap kasus tersebut berdasarkan dasar penyidikan LP lp/b/78/ VII/2023/SPKT/Resokus/Polda Sumsel tanggal 24 Juli 2023. Atas nama pelapor Margo Buwono, tindakan penyidikan ini dilakukan terhadap tersangka Usman Hadi (46).

Korban yang bernama ZJ (10 tahun), seorang pelajar di alamat Lingkungan 6 Talang sebaris Kelurahan Kisau, telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

“Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut, yang terjadi pada tanggal 19 Juli 2023, di mana korban berada di rumah bersama tersangka dan adiknya,”terang Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Senin (07/08/2023)

Menurut Kapolres, korban menjelaskan bahwa tindakan pencabulan dilakukan oleh tersangka di beberapa tempat, termasuk di rumah kontrakan, pondok kebun tersangka, dan pondok sawah milik nenek korban.

Bedasarkan keterangan korban, aksi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka, termasuk mencubit perut dan menjewer telinga korban, serta ancaman agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Dalam penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan berhasil mengumpulkan barang bukti berupa pakaian dan kasur yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

“Tersangka Usman Hadi dapat dijerat dengan hukuman tindak pidana persetubuhan minimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,”tegasnya.

Kapolres AKBP Listiyono Dwi Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya melindungi hak-hak anak dan memberikan perlindungan kepada mereka dari segala bentuk tindak kekerasan.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak pidana terhadap anak. Pihak berwenang mengimbau agar setiap tindakan kekerasan atau tindak pidana segera dilaporkan kepada pihak berwajib demi menjaga keselamatan dan perlindungan anak-anak.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *