Satpol-PP Banyuasin Beri Dispensasi Galian C Ilegal

SaungNews.co Banyuasin | Semakin maraknya kegiatan Galian C yang tidak mengantongi izin terutama yang bukan titik lokasi pertambangan menjadi perhatian tersendiri. Ditambah galian itu sering dikeluhkan masyarakat, pasalnya lokasi tersebut sangat dekat dengan permukiman rumah warga yang menyebabkan kerugian seperti jalan menjadi rusak.

Kasat Pol-PP Kabupaten Banyuasin, Indra Hadi mengatakan pada Senin (6/12/2021) telah dilakukannya sidak Galian C yang ada di Desa Sungai Rengit Murni Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Dari hasil sidak didapati dua unit alat berat dan sejumlah supir truk.

“Pemilik usaha yang sudah disegel tersebut sudah kami undang, jadi sudah kami kasih kelonggaran sampai bulan Januari. Nanti dibulan satu mereka harus siap membayar pajak,” ungkap Indra Hadi didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman, Bustanil saat ditemui di ruangannya, Selasa (7/12/2021).

Dirinya menuturkan, Pengusaha yang belum mengantongi izin bisa bergabung di PT yang sudah memiliki izin.

“Pengusaha yang belum mengantongi izin segera mengurusi izin pertambangan untuk membayar retribusi Galian C, dan yang belum ada izin untuk bergabung dengan yang sudah punya izin,” Pungkas dia.

Dari dispensasi tersebut, usaha tambang Galian C tidak berizin yang di segel saat ini sudah beroperasi kembali.

“Sejak razia waktu itu, mobil angkutan tanah masih melintasi kantor kelurahan sampai sekarang,” ujar Muslim, Lurah Air Batu kepada media ini.(Desi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *