Saungnews.co Palembang | Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa perusahaan pemegang konsesi lahan memiliki kewajiban mutlak untuk mencegah dan memadamkan api di wilayah konsesinya.
Penegasan itu disampaikan dalam Apel Siaga dan Simulasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Griya Agung Palembang, Selasa (29/7/2025).
“Kementerian Lingkungan Hidup secara aktif mendorong pemegang konsesi untuk segera bertindak memadamkan api begitu hotspot atau firespot terdeteksi di wilayah mereka,” tegas Hanif.
Ia menekankan, di tengah kondisi kemarau saat ini, tidak boleh ada pembiaran terhadap titik api, khususnya di lahan-lahan yang dikelola korporasi besar.
Menurut Hanif, pengendalian Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga sektor swasta yang memanfaatkan lahan dalam skala besar.
“Jika ada api di wilayah konsesi, perusahaan wajib bertindak cepat. Jangan sampai menunggu api membesar dan berubah menjadi bencana,” ujarnya.
Kementerian LHK bersama Kementerian Pertanian telah menetapkan standar jelas. Apabila perusahaan terbukti lalai, sanksi administrasi akan diberlakukan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanganan Karhutla.
Hanif bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan. Data menunjukkan, lebih dari Rp18 triliun telah ditetapkan sebagai ganti rugi dalam kasus-kasus kebakaran lahan di masa lalu.
Hanif juga mengingatkan aparat penegak hukum di Sumsel untuk tidak ragu menindak pelaku pembakaran lahan, termasuk jika melibatkan oknum perusahaan.
“Kebakaran ini bisa terjadi kalau ada yang membakar. Kami meminta Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel untuk tidak ragu mengambil langkah hukum,” katanya.
Meskipun musim kemarau telah memicu sejumlah kebakaran, Hanif menilai Sumsel cukup berhasil dalam mencegah meluasnya Karhutla. Dengan luas kawasan gambut mencapai 2,1 juta hektare, provinsi ini dinilai mampu menjaga stabilitas lingkungan berkat upaya mempertahankan tinggi muka air gambut.(*)












