SaungNews.co Banyuasin | Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin memusnahkan barang bukti/benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang Tahun 2021. Bertempat di halaman Kantor Kejari Banyuasin, Kamis (16/12/2021).
Barang bukti tersebut berupa sabu-sabu sebanyak 500 gram, Pil Ekstasi 50 gram dan Uang palsu sebesar Rp 500 ribu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Budi Herman mengatakan barang-barang bukti ini sebagian besar dari perkara narkotika yakni sabu dan pil ekstasi.
“Ini yang kedua kalinya kita melakukan pemusnahan barang bukti di Tahun 2021, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dibakar.” ujarnya.(Desi)













