OKU  

Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Kandung di OKU Selatan, Diancam 15 Tahun Penjara

Saungnews.co Muaradua | Sahri (71) diancam 15 tahun penjara karena tersandung kasus pencabulan anak kandung yang masih di bawah umur.

Perbuatan Sahri yang merupakan warga Desa Plawi Kecamatan Buat Rawan Kabupaten OKU Selatan, geger dan menjadi sorotan masyarakat khususnya di Kabupaten OKU Selatan.

Hal tersebut terungkap setelah guru korban, Novi Aprianti, menerima pengakuan penuh dari korban yang masih berusia 14 tahun.

Menurut korban, perbuatan keji tersebut sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan dialaminya berkali-kali oleh ayah kandungnya.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho membeberkan kejadian mengerikan itu terjadi pada hari Kamis, (20/08/2023) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, di mana Sahri memaksa anaknya untuk mengikuti keinginannya.

“Korban yang saat itu tengah berada di rumah mereka, tak berdaya saat tangan kanannya terikat dengan tali plastik oleh sang ayah. Dalam kondisi terikat, korban dibawa ke tempat kerja Sahri, yakni lokasi pemecahan batu,”bebernya Senin (07/08/2023)

Dalam suasana yang mencekam, tersangka memaksa korban menuju semak-semak di dekat lokasi pemecahan batu. Di sana, perbuatan tercela itu terjadi. Ayu menjadi korban pencabulan oleh sang ayah, yang diduga telah melakukannya berkali-kali. Kejadian ini mengundang rasa amarah dan keprihatinan dari warga sekitar.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian setempat, berhasil diamankan barang bukti yang cukup menguatkan dugaan terjadinya pencabulan ini. Terdapat sehelai pakaian dan tali yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Selain itu, sebuah senjata tajam jenis parang juga berhasil ditemukan di tempat kejadian.

Tersangka Sahri bin Pulan saat ini telah ditahan dan akan menghadapi ancaman hukuman yang serius atas perbuatannya, yakni tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman hukuman untuk tindak pidana serius ini dapat mencapai hingga 15 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar rupiah,”ungkap Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho.

Kapolres menambahkan, kasus ini menunjukkan perlunya kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam melindungi anak-anak dari ancaman tindak pidana serius. Masyarakat Desa Plawi diharapkan dapat bersatu untuk memberikan dukungan kepada korban dan keluarga yang tengah menghadapi cobaan berat ini.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *