Saungnews.co Baturaja | Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengumumkan bahwa mereka tidak dapat lagi menerima tenaga honorer di instansinya masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) OKU, Mirdaili SSTP MSi, menjelaskan bahwa keputusan ini terkait dengan integrasi data honorer OKU ke dalam database Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Menurut Mirdaili, OPD tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau menerima honorer baru karena data honorer OKU telah terdaftar di database pusat.
“OPD tidak bisa menambah atau menerima honorer baru karena data honorer sudah masuk ke database pusat. Di luar dari data itu, tidak bisa lagi dianggarkan oleh OPD,” ungkap Mirdaili saat pelantikan Kepala Sekolah SD di Pendopo Rumkab.
Sambung Mirdaili, gaji para honorer masih dapat dianggarkan selama mereka tidak diterima dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sampai saat ini masih bisa dianggarkan jika nanti tidak diterima di PPPK selama belum ada aturan baru. Namun di luar itu (database) tidak bisa dianggarkan,” tambahnya.
Mirdaili menjelaskan bahwa jumlah honorer di OKU yang terdaftar dalam database mencapai lebih dari 2000 untuk bidang teknis, lebih dari 800 untuk tenaga kesehatan, dan lebih dari 1100 untuk guru.
Saat ini, mereka sedang mengikuti seleksi PPPK, meskipun belum diketahui berapa yang lulus atau diterima.
Bagi yang tidak lulus seleksi PPPK, Mirdaili menyatakan bahwa mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun depan, baik seleksi CPNS maupun PPPK.
“Kemungkinan tahun depan ada seleksi CPNS. Mereka yang tidak lulus bisa ikut. Ada juga seleksi PPPK untuk guru dan kesehatan. Itu sesuai hasil rapat di BKN pusat beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (Tam)












