Calon Kades Terpilih Meninggal, Siapa yang Dilantik

SaungNews.co Baturaja | Baru beberapa hari setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten yang berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang, di hebohkan adanya salah satu calon kades terpilih meninggal.

Berbagai spekulasi beredar di masyarakat mengansumsikan apabila calon Kepala Desa Terpilih meninggal, maka yang akan dilantik adalah calon yang meraih suara terbanyak kedua.

Bukan tanpa alasan hal tersebut menjadi perdebatan, menafsirkan dan adu argumen, Irfan Johan Calon Kades Terpilih Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU, 9 hari setelah pemilihan meninggal dunia.

Menanggapi hal tersebut Ketua Panitia Pilkades Kabupaten OKU Slamet Riyadi menjelaskan bahwa Perda OKU Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Di Perda tersebut pada pasal 47 menyebutkan bahwa ” Apabila calon kepala desa terpilih meninggal dunia atau mengundurkan diri atau berhalangan tetap sebelum dilantik, maka panitia pemilihan menetapkan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak kedua,”kata Slamet Riyadi, Sabtu (15/10/2022).

Dan pada pasal 48 berbunyi,” Bupati mengesahkan dan mengangkat calon kepala desa terpilih menjadi kepala desa paling lambat 30 (hari) sejak tanggal di terimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD dalam bentuk putusan Bupati.

Lanjutnya, yang menjadi pedoman adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 pasal 4A.ayat (1) menyebutkan”Apabila calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa.

Dan dipasal 4A.Ayat (2).penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakannya tugas dan wewenang kepala desa sampai dengan di lantiknya kepala desa hasil pemilihan langsung secara serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang sejarah Pilkades Serentak di OKU baru kali ini ada calon terpilih meninggal sebelum dilantik,”katanya.

Namun dirinya tidak bisa memberikan tanggapan langkah apa yang akan di lakukan Panitia kabupaten atas kejadian calon terpilih di Desa Bunglai yang meninggal dunia, karena pada saat rapat kemarin (Jumat, 14/10/2022-red) dirinya tidak bisa hadir karena sakit.

“Kemarin sudah dilakukan rapat, namun saya tidak bisa hadir karena sakit, apa keputusan rapat tersebut saya belum tau,’jelasnya.

Kendati demikian, Ketua Panitia Kabupaten yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Setda OKU ini, yang menjadi pedoman adalah Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

“Yang menjadi pedoman adalah Permendagri Nomor 66 Tahun 2017,”tegas Slamet Riyadi.

Dia menambahkan, untuk lebih jelasnya terkait pembahasan rapat Panitia Pilkades Kabupaten OKU, dirinya menyarankan untuk konfirmasi ke Kepala Dinas PMD.

“Soal hasil rapat, berhubung saya tidak hadir, silahkan konfirmasi langsung ke Kadis PMD,”tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD OKU Ahmad Firdaus saat di hubungi enggan memberikan komentar terkait hasil rapat Panitia Pilkades Kabupaten.

“Kami masih melakukan rapat – rapat, maaf belum bisa memberikan penjelasan,,”pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *