SaungNews co Way Kanan | Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan SK P3K di lingkungan Pemkab Way Kanan, Selasa (05/04/2022).
Sebanyak 73 orang CPNS yang menerima SK terdiri dari Golongan III/b sebanyak 14 orang, Golongan III/a sebanyak 21 orang dan Golongan II/c sebanyak 38 orang dengan formasi CPNS terdiri dari Asisten Apoteker 2 orang, Apoteker 5 orang, Dokter Umum 8 orang, Ahli Pertama Nutrisionis 5 orang, Penyuluh Kesehatan Masyarakat 9 orang, Ahli Pertama Perawat 1 orang, Ahli Pertama Sanitarian 3 orang, Terapis Gigi dan Mulut 1 orang, Bidan 19 orang, Terampil Nutrisionis 3 orang, Terampil Perawat 12 orang, Terampil Sanitarian 1 orang, Terampil Terapis Gigi dan Mulut 1 orang, Analis Keuangan Pemerintah Pusat dan Daera 1 orang, Penilai Pemerintah 1 orang dan Analis SDM Aparatur 1 orang.
Selanjutnya, juga akan diserahkan Surat Keputusan kepada 264 orang PPPK Tahap I yang terdiri dari Tenaga Guru SMP 119 orang dan tenaga Guru SD 45 orang serta PPPK Tahap II sebanyak 294 orang yang terdiri dari Tenaga Guru SMP 81 orang dan Tenaga Guru SD 213 orang. Sehingga Jumlah Peserta CPNS 73 orang dan Peserta PPPK Tahap I dan II sebanyak 558 orang dengan total peserta penerima SK sebanyak 631 orang.
Bupati Way Kanan berpesan kepada para CPNS dan P3K agar dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya serta dapat menjadi motor penggerak pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Way Kanan.
“Pesan saya kepada para penerima SK CPNS dan PPPK yang telah menjadi Abdi Negara dan Abdi masyarakat, dituntut tidak hanya untuk bekerja keras namun juga bekerja cerdas dan penuh inovatif,”kata Adipati Surya di GSG Way Kanan.
Selanjutnya Bupati meminta kepada CPNS dan P3K untuk mematuhi dan mengikuti segala aturan dan ketentuan yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja.
“Tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi, sehingga kehadiran bapak ibu akan semakin memberikan warna yang positif di Satuan Unit Kerja dimana bertugas,” ujarnya
Disamping itu, kata Adipati Surya, seorang ASN juga dituntut untuk dapat memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, selalu bersikap ramah kepada siapa saja, dapat diandalkan serta cekatan dan dapat memberikan solusi atas masalah-masalah yang ada di masyarakat. ASN juga harus selalu melakukan perbaikan tiada henti, baik dari peningkatan kompetensi maupun cara pelayanan, pelajari hal-hal baru sebagai aktualisasi diri dan pedomani PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, agar terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja bahwa masyarakat secara luas. Dan bekerjalah dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, sehingga cita-cita kita untuk menuju masyarakat Way Kanan Unggul dan Sejahtera segera terwujud,”tambahnya (Deni)











