SaungNews.co Lahat | Ratusan warga Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang menggelar Aksi Demo Pra-Peradilan Oknum Kades Gedung Agung, Senin (09/05/2022).
Sidang Pra-Peradilan Oknum Kades Gedung Agung dikawal ketat oleh aparat Kepolisian Resort Empat Lawang dan di backup oleh Brimob Lubuk Linggau yang di pimpin langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto,SIK.
Sidang Pra Peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat terkait penangkapan kasus narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan (senpira).
Sidang Pra Peradilan dengan agenda membacakan tuntutan pemohon tidak sahnya atas penangkapan oknum kades Gedung Agung.
Hakim tunggal memutuskan bahwa tersangka harus dibebaskan.
Terpisah kuasa hukum pemohon Hermansyah, Joko Bagus SH dan Rekan selaku pengacara dan Istri Herman Samsi Mastuti didampingi saudaranya Saryono Anwar mengucap syukur atas kemenangan ini.
Pengamanan sidang Pra-Peradilan Oknum Kades Gedung Agung juga di backup oleh Polres Lahat dan jajaran.(Penmas Polres Lahat/AKRIL)













