Saungnews.co Lahat | Polres Lahat berhasil meringkus pemilik ladang ganja di dalam kebun Cabai dan Amankan para tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto,S.IK saat menggelar press confren dihalaman Mapolsek Lahat Rabu, (23/03/2022).
Menurut Kapolres, aksi pelaku mengelabui petugas menanam ganja tersebut di sela – sela kebun cabai,.
“Tersangka DA (46) warga Desa Jenaring Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, menanam ganja dalam kebun cabai,”ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres kasus tersebut berdasarkan laporan LP/A/40/III/2022/SPKT.Narkoba/Res lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Maret 2022, dengan barang bukti (BB) 6 batang tanaman ganja seberat 19,5 Kg.
“Pelaku diamankan saat berada di balai desa,”jelas Kapolres.
Setelah dilakukan penyisiran ditemukan 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen.
“6 batang ganja tersebut seberat 19.5 kg,’jelasnya lagi.
Kapolres menambahkan, saat ini tersangka dam berikut barang bukti saat ini di amankan di Polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungkan perbuatanya karena telah melanggar Undang – undang no. 101 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,’Tegas Kapolres Lahat.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Mengingat, satu orang rekan pelaku yang juga ikut dalam menanam batang ganja ini masih buron.
“Satu orang rekan pelaku masih buron. Namun, identitasnya sudah kita kantongi,” tegas Kapolres.(Akril ).













