Pelanggan PDAM Tirta Raja OKU Yang Menunggak, Ini Yang Akan Dilakukan Kejari

Saungnews.co Baturaja | Kejaksaan Negeri (Kejari OKU) pada bulan Juli 2023 yang lalu telah menerima Surat Kuasa khusus dari PDAM Tirta Raja Ogan Komering Ulu untuk menertibkan bagi pelanggan PDAM Tirta Raja yang Menunggak.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Ajie Marha, SH diruang kerjanya Rabu (2/8/2023) mengatakan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu adalah sebagai mitra PDAM Tirta Raja akan memberikan Surat panggilan untuk para pelanggan PDAM Yang Menunggak serta memberikan pemahaman kepada pelanggan PDAM Tirta Raja kerugian pemerintah dengan adanya para pelanggan PDAM Yang Menunggak.

Langkah -langkah Yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu bertujuan untuk menekan pelanggan PDAM Yang Menunggak.
“Kami lakukan dengan cara pendekatan persuasif, pemanggilan pelanggan PDAM Yang Menunggak akan dilakukan satupekan dua kali yaitu Senen dan Kamis dengan jumlah pelanggan dipanggil 50 orang sampai 100 orang setiap jadwal. Selama bulan juli 2023 pelanggan PDAM Yang telah membayar tagihan tebus diangka 70 Juta lebih, “pungkasnya (Tatam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *