Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Tewasnya Brigadir J, Bertambah Jadi 83

SaungNews.co Jakarta | Terkuaknya kasus tewasnya Brigadir J dan ditetapkannya 5 tersangka salah satunya Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Putri Cendrawathi (PC) ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan mendalam, PC resmi ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Irwasum Polri Konjen Agung Budi Maryoto, di Bareskrim Polri Jumat (19/08/2022).

Tak hanya itu, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menyatakan, bahwa jumlah personel polisi yang diduga melanggar kode etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J bertambah menjadi 83 personil.

“83 orang. Kemudian direkomendasi patsus 35. Patsus 18 berkurang tiga, FS, RR dan RE,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media.

PC dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *