SAUNGNEWS.CO OKI | Larangan Bupati OKI terkait musik remix dan Dj masih saja diabaikan, pemerintah desa setempat jelas menjadi orang pertama yang harus bertanggung jawab atas warganya yang tidak mentaati peraturan jika memang sudah di sosialisasikan.
Peraturan yang sudah di buat oleh Pemerintah OKI banyak tidak di indahkan oleh jajarannya, jika sudah bicara soal uang,peraturan dibuat dianggap cuma slogan saja namun fakta di lapangan masih saja lolos seperti biasa.
Baru beberapa hari lalu pada tanggal (6/8/2025) Bupati OKI bersama Forkopimda membuat teken maklumat larangan untuk musik remix hingga larut malam karna di sinyalir menjadi tempat penggunaan narkoba dan picu Keributan.
“Adapun isi dari makkumat tersebut sebagai langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait hiburan malam yang menggunakan Orgen Tunggal, Sound Horek, Orkes, Band, dan Disc Jockey (DJ).
“Dalam kesepakatan tersebut, pelaksanaan hiburan dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB dan dilarang keras menampilkan musik remix maupun DJ. Setiap kegiatan hiburan wajib mendapat izin dari aparat kepolisian serta diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan setempat. Penyelenggara juga diwajibkan membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kegiatan tersebut.
“Fakta di lapangan masih saja di dapati hiburan dengan musik remix beserta Dj yang berlangsung hingga malam, seperti yang terpantau bebepa hari lalu serta laporan masyarakat setempat , dalam acara perayaan pesta pernikahan keponakan salah satu mantan anggota dewan di OKI inisial (A) selasa (26/8/2025) bertempat di desa Sungai Sibur kecamatan Sungai Menang.di iringi orgen tunggal Pelangi music yang menghadirkan Dj Balqis Gemoy dan Dj Reva Qq
“Diduga acara tersebut berlangsung atas ijin dari pihak kepolisian setempat .sangat di sayangkan jika pihak camat dan polsek berdalih tidak mengetahui hal ini,sebab masyarakat tanpa ijin yang bersangkutan tidak akan berani mengambil resiko.
“Untuk itu awak media akan melakukan konfirmasi hal ini ke Polres OKI untuk meminta keterangan lebih lanjut dan memanggil pihak-pihak yang dengan sengaja tidak mendukung peraturan yang telah di buat bupati OKI.
“Jika dalam maklumat yang di kluarkan bupati dianggap kuat , maka bagi siapa yang melanggar harus mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan yang sudah di buat.
Yang mana bagi Pihak-pihak yang mengabaikan kesepakatan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Perda Nomor 14 Tahun 2021.
Hingga berita ini diturunkan pihak camat,dan kepala desa setempat tidak memberikan respon,, begitupun polsek sungai menang langsung memblokir nomor awak media.(tim/nisa)










