Saungnews.co – Ogan Ilir | Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dua unit mobil dinas dengan nomor polisi identik, BG 42 TZ, melaju beriringan di jalan raya Kota Palembang pada Sabtu siang (2/5/2026).
Kejadian tersebut sontak menarik perhatian pengendara dan warga sekitar karena dinilai tidak lazim dan menimbulkan tanda tanya terkait legalitas penggunaan pelat kendaraan.
Dalam rekaman video yang beredar luas, kedua kendaraan berwarna hitam dengan pelat merah—yang merupakan identitas kendaraan milik pemerintah—terlihat berjalan beriringan tanpa ada perbedaan nomor polisi. Hal ini memicu beragam reaksi dari warganet, mulai dari dugaan pelanggaran administrasi hingga sorotan terhadap tata kelola kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Umum Pemkab Ogan Ilir, Abdul Salam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima arahan langsung dari Sekda Ogan Ilir, Dicky Syailendra, untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Memang benar, kedua mobil tersebut merupakan kendaraan dinas dari salah satu OPD, yakni Dinas Pemadam Kebakaran Ogan Ilir. Saat ini sudah dilakukan klarifikasi secara administratif,” ujar Salam saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan bahwa sebagai bentuk tindak lanjut, Sekda telah memberikan teguran tertulis kepada pihak terkait. Selain itu, salah satu kendaraan dinas akan ditarik untuk dilakukan penertiban sebagai bagian dari upaya pembinaan internal.
“Ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh OPD agar lebih tertib administrasi, Penertiban akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Salam menjelaskan bahwa kedua kendaraan tersebut masing-masing merupakan mobil jabatan kepala dinas dan mobil operasional sekretaris di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran.
Kronologi bermula saat kedua kendaraan hendak menghadiri kegiatan di Palembang yang mewajibkan penggunaan pelat merah untuk mempermudah akses masuk ke lokasi acara.
Namun, akibat kendala teknis serta kelalaian pengemudi, pelat nomor yang sama terpasang pada kedua kendaraan dan digunakan secara bersamaan di jalan umum.
“Sebenarnya ini murni kelalaian driver. Namun tetap saja secara aturan tidak dibenarkan, sehingga harus ada penindakan dan pembinaan,” jelas Salam.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, IPTU Dede Supria Yovi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait video viral tersebut dan berkoordinasi dengan Pemkab Ogan Ilir.
“Ini sudah menjadi atensi pimpinan. Hasil penelusuran kami, kendaraan tersebut memang berasal dari Dinas Pemadam Kebakaran.
Untuk pelat nomor itu sendiri bukan dikeluarkan oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak Damkar telah mengakui adanya kekeliruan serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang sempat menimbulkan polemik tersebut.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Ogan Ilir, Kapidin, belum memberikan keterangan resmi. Pemkab Ogan Ilir memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan dinas guna menjaga kepercayaan publik serta meningkatkan disiplin aparatur pemerintahan.(12)












