SaungNews.co LUBUK LINGGAU | Mantan Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau H Rahman Sani, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau.
Pemanggilan mantan Sekda Lubuk Linggau tersebut untuk dimintai keterangannya terkait penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada PT Linggau Bisa Kota Lubuklinggau Sebesar Rp. 5.860.960.384,40 tahun anggaran 2019.Kamis (23/06/2022).
Selain Rahman Sani yang dimintai keterangannya oleh pihak penyidik, juga dipanggil Vidia Anzani selaku Staf Keuangan pada PT. LINGGAU BISA tahun 2019-2021, serta Suwardi Hasyim selaku Direktur Penunjang Bisnis pada PT. LINGGAU BISA tahun 2018-2019.
Dari pantauan wartawan, hanya dua orang saja yang memenuhi pemanggilan dari Kejari Lubuk Linggau tersebut. Yakni Mantan Sekda Kota Lubuklinggau H Rahman Sani serta Vidia Anzani selaku Staf Keuangan pada PT. LINGGAU BISA tahun 2019-2021.serta Suwardi Hasyim selaku Direktur Penunjang Bisnis pada PT. LINGGAU BISA tahun 2018-2019 tidak hadir.
Penyelidikan dari pihak kejaksaan negri Lubuklinggau itu dilakukan dari sekitar Pk. 10.20 – 12.35 Wib.
H Rahman Sani saat dimintai komentarnya usai menjalani penyelidikan hanya mengatakan cuma ngobrol-ngobrol saja.
“Cuman ngobrol-ngobrol bae”, serambi berjalan menuju mobilnya. sedangkan Vidia Anzani saat dimintai komentarnya hanya diam saja.(Red).










