Saungnews.co – Ogan Ilir | DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pascadeklarasi dan aksi Hari Buruh Internasional (May Day) bersama serikat buruh FSPBI-KASBI, instansi ketenagakerjaan, serta pihak perusahaan, guna membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang mencuat belakangan ini.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut menjadi ruang mediasi terbuka untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi pekerja, khususnya terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, status kontrak kerja, hingga isu kebebasan berserikat di lingkungan perusahaan.
Dalam forum itu, perwakilan serikat buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan dan pemerintah. Salah satu poin utama yang disoroti yakni kejelasan nasib 24 pekerja yang terdampak PHK. Selain itu, serikat buruh juga mempertanyakan keabsahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dinilai belum memperoleh pengesahan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan.
Menanggapi aspirasi tersebut, pihak perusahaan menjelaskan bahwa sebagian tenaga kerja yang diberhentikan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Meski demikian, perusahaan mengaku tetap membuka peluang bagi para pekerja untuk kembali bekerja sesuai kebutuhan operasional perusahaan ke depan.
Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Muhammad Iqbal, menegaskan pentingnya komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan serta menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan manajemen.
Ia juga mendorong agar pekerja yang terdampak PHK dapat dipertimbangkan kembali untuk dipekerjakan, selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap perusahaan taat terhadap ketentuan yang berlaku dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para pekerja. Permasalahan ini harus diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Marihot Sianipar, menyatakan pihaknya akan segera memanggil perusahaan terkait guna mendalami dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk mekanisme PHK dan sistem kontrak kerja yang diterapkan.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar seluruh proses hubungan industrial berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, aparat kepolisian turut memantau perkembangan situasi pasca-RDP.
Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir, Hendry Antonius, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami akan terus memonitor perkembangan pasca-RDP ini. Kami mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, menjaga situasi tetap kondusif, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan,” ujarnya.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan kondusif di Kabupaten Ogan Ilir.(12)













