Beranda OKU Selatan Pelantikan PAW PPS, Diduga KPU OKU Selatan Tabrak Aturan

Pelantikan PAW PPS, Diduga KPU OKU Selatan Tabrak Aturan

342
0

Saungnews.co Muaradua | Dugaan pelanggaran kode etik Pemilu mencuat di Kabupaten OKU Selatan dengan terlibatnya KPU OKUS dalam kontroversi Anggota Penyelenggaraan Pemungutan Suara (PPS) Desa Teluk Agung.

Tri Angguni, peserta tes PPS yang merupakan warga Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, mengungkapkan bahwa sesuai hasil seleksi PPS beberapa waktu yang lalu, seharusnya dirinya yang dilantik sebagai Pemilihan Antarwaktu (PAW), berdasarkan perengkingan hasil seleksi namun kenyataannya KPU OKUS justru melantik Dwi Anggraini yang tidak pernah sama sekali mengikuti seleksi anggota PPS.

Menurut Tri, “salah satu anggota PPS setempat mengundurkan diri karena alasan tertentu dan seharusnya diganti melalui PAW. Namun, ia menyatakan bahwa pelantikan PAW-nya tidak dilakukan, meskipun dirinya menempati posisi kelima dalam peringkat aturan PKPU”.

” Saya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Panwascam Mekakau Ilir dan KPU Kabupaten OKU Selatan pada 28 Desember 2023, atas dugaan pelanggaran peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku pelanggaran Pemilu, pasal 1 ayat 4. Namun hingga kini, belum ada keputusan terkait dugaan pelanggaran tersebut”, kata Tri pada Rabu (10/01/24).

Tri mengungkapkan bahwa berdasarkan surat pengumuman KPU OKUS nomor 14/PP.04 I-Pul/1609/2023, ada delapan orang peringkat dalam hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPS Desa Teluk Agung.

“Ada delapan orang perengkingan sementara PPS yang bertugas empat teratas. Nah saya nomor lima. Setelah berjalan waktu ada satu yang mengundurkan diri otomatis saya yang menggantikan. Tapi kenyataanya KPU OKUS memilih orang diluar itu,” Jelas Tri.

Tri juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani berkas terkait PAW dan tidak pernah dihubungi oleh KPU OKUS terkait pelantikan PAW PPS Desa Teluk Agung. “Nama yang dilantik tidak pernah sama sekali mengikuti tahapan seleksi anggota PPS tapi malah dilantik. Sementara saya yang rangking lima tidak pernah dipanggil apalagi dilantik,” ujar Tri.

Lebih jauh diungkapkan Tri tanggal dugaan pelanggaran tersebut pada hari Kamis 21 Desember 2023 lalu. Saat ini kata Tri, dirinya tengah menunggu keputusan Bawaslu OKUS dan menunggu serta meminta hasil laporan yang telah ia layangkan.

Dijelaskan Tri dirinya sendiri sudah menerima surat dari Bawaslu OKUS melalui Panwascam setempat. Isi surat yang diterima menjelaskan bahwa Panwascam sudah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran nomor 001/LP/PL/Kec.Mek-Ilir/06.14/13/.2023/

“Jadi kami meminta Bawaslu OKUS untuk mengeluarkan hasil keputusan. Karena jelas jelas ini sudah menyalahi aturan DKPP,” pungkasTri.(Tatam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini