Beranda Muara Enim Tusuk Korban Hingga Tewas, Pemuda di Pagar Alam Diancam 20 Tahun Penjara

Tusuk Korban Hingga Tewas, Pemuda di Pagar Alam Diancam 20 Tahun Penjara

356
0

Saungnews.co Pagar Alam | Seorang pemuda di Kota Pagar Alam diancam 20 Tahun Penjara, diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban PS (23) Warga Nendagung RT 003 RW 002 Kota Pagar Alam.

Peristiwa yang bermula dari cekcok adu mulut dan berujung maut tersebut di ungkapkan Kapolres Kota Pagar Alam AKBP Erwin Irawan saat melakukan press conferece di Mapolsek Pagar Alam Utara Jumat (15/12/2023).

Menurut Kapolres Pagar Alam l AKBP Erwin Irawan, kejadian pembunuhan diawali karena cek cok antara pelaku dan korban di Lapangan Merdeka Kota Pagar Alam pada hari Kamis malam (14/12/2023) pukul 20.00 WIB.

Selanjutjya, setelah cek cok tersebut pelaku pulang dan mengambil sebuah pisau, sekitar pukul 21.00 WIB pelaku bertemu dengan korban di depan SDN 007 Kota Pagar Alam dan melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 2 kali yaitu dibagian ulu hati dan rusuk sebelah kiri sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah melakukan penyidikan, pada hari Jum’at dinihari (15/12/2023) pukul 02.00 WIB bedasarkan informasi dari warga Polsek Pagar Alam Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku DZ (23) tepatnya di rumah kerabat pelaku di Kelurahan Alun Dua Kota Pagar Alam.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah : satu buah sweeter warna biru hitam merk HUF, Satu buah kaos hitam merk Green Light Precious, satu buah celana jeans panjang warna biru muda,satu buah celana pendek warna hitam, satu buah topi warna hijau kecoklatan dengan tulisan Levis 501, satu buah ikat pinggang, satu buah sandal gunung tali merah,satu buah kaos warna merah merk Nevada dan satu buah celana jeans panjang warna biru merk Leiz Jeans.

Berdasarkan KUHPidana pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia pelaku akan dikenakan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

Kapolres Kota Pagar Alam AKBP Erwin Irawan mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja dari Polsek Pagar Alam Utara yang berhasil menangkap pelaku tidak lebih dari 24 jam, beliau juga berharap Polsek Pagar Alam Utara dapat meningkatkan lagi kinerjanya dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

Kapolsek Pagar Alam Utara, IPTU Ramzi juga sangat mengapresiasi kerja dari team Polsek Pagar Utara serta semakin semangat untuk menjaga stabilitas dan keamanan Masyarakat Kota Pagar Alam terkhusus masyarakat Pagar Alam Utara.(Dian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini