Beranda OPINI Tepatkah Kebijakan Pembelajaran Daring Dilakukan Akibat dari Kabut Asap yang Terjadi D...

Tepatkah Kebijakan Pembelajaran Daring Dilakukan Akibat dari Kabut Asap yang Terjadi D Kota Palembang

1670
0

Opini : Arjuna, S.Pd
Mahasiswa Magister Teknologi Pendidikan Universitas Sriwijaya

Kabut asap dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Sumatra Selatan, khususnya di Kota Palembang, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir mengakibatkan kualitas udara menjadi sangat buruk. Bahkan dari data indeks kualitas udara menunjukan bahwa Kota Palembang saat ini menjadi Kota yang tercemar bahaya udara nomor satu di Indonesia. Hal ini tentu memberikan imbas yang sangat besar terhadao kondisi kesehatan, khususnya golongan rentan seperti lansia dan juga anak-anak. Pada kondisi pendidikan, banyak sekali anak-anak di sekolah paud, sd, smp bahkan sama yang mengalami sakit seperti batuk, mata menjadi merah karena kabut asap, dan juga menjadi demam bahkan harus dilarikan dan dirawat kerumah sakit.

Pemerintah Kota Palembang melalui arahan dan instruksi dari surat edaran sekeretaris daerah nomor 97/SE/IX/2023 Tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar Dalam Jaringan (DARING) Sebagai Dampak Buruk Bahaya Kabut Asap Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang memutuskan seluruh satuan pendidikan untuk belajar secara daring imbas dari kabut asap yang sangat membahayakan di Kota Palembang ini.

Keputusan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota palembang ini sebenarnya terkesan terlambat dari apa yang bisa dilakukan sebelumnya, sebab jauh sebelum kabut asap ini terjadi sangat parah idealnya Pemerintah Kota Palembang khususnya dinas pendidikan jauh lebih mampu memberikan kebijakan preventif dengan cara meminta bahkan menginstruksikan sekolah-sekolah terdampak untuk melakukan pencegahan, seperti memberikan bantuan masker kepada peserta didik dan juga mengizinkan pemeblajaran daring jauh lebih cepat sebelumnya. Bahkan kebijakan ini juga sejatinya juga harus diiringi oleh peraturan, arahan dan instruksi kepada pihak RT terkait di wilayah Kota Palembang, untuk memberikan himbauan kepada warganya khususnya yang memiliki anak-anak agar jangan keluar rumah, pun jika harus keluar rumah wajib menggunakan masker.

Keputusan dan kebijakan ini akan tampak menjadi formalitas saja, ketika anak-anak masih saja melakukan kegiatan diluar rumah diwaktu pembelajaran daring atau tatap maya. Sebab esensi dari pembelajaran yang dilakukan secara daring ini adalah untuk menekan dan mengurangi kegiatan diluar rumah yang dilakukan oleh anak-anak sebagai bagian dari golongan rentan yang terkena ispa atau penyakit lainnya. Kemudian juga keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota palembang ini juga terkesan overlap dengan peraturan dinas pendidikan yang telah jauh lebih dahulu dikeluarkan pada tanggal 29 September 2023 yang berkenaan dengan jam masuk sekolah anak-anak jenjang paud-smp pada jam 09.00 pagi.

Kita semua pastinya berharap bahwa penanganan kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatra Selatan ini cepat teratasi, dan banyak dilakukan langkah-langkah strategis yang bersifat ilmiah, untuk memperbaiki dan menyelesaiakan masalah yang terus berlarut ini. Kondisi anak-anak yang batuk, pilek, bahkan demam adalah pertanda besar bahwa kualitas udara yang mereka hirup sangat buruk dan membahayakan sekali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini