SaungNews.co Muara Enim || Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muara Enim pada hari Selasa, 7 Oktober 2025 menerima kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Pemberdayaan Masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Kunjungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Pemberdayaan Masyarakat Kota Lubuk Linggau diketuai oleh Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Data (Eko Ardiyansyah) dan Pelaksana (Kusbiantoro, S.H) yang disambut oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muara Enim (Vivi Mariani, S. Si, M. Bmd, Apt) serta Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak (Hj. Reni Anggraini, SE., MM)
Dalam kunjungan tersebut Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Pemberdayaan Masyarakat Kota Lubuk Linggau mengkonsultasikan tentang implementasi asesment psikologi dalam pemberian rekomendasi dispensasi menikah dari Pengadilan Agama pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muara Enim baik dari segi alur dan proses asesment yang telah berjalan.
Asesment ini merupakan salah salah satu tahapan dalam proses permohonan dispensasi menikah dibawah umur yang melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap kondisi calon mempelai, termasuk aspek psikologis, kesiapan mental, dan pertimbangan darurat seperti kehamilan dengan fokus pada perlindungan kepentingan terbaik anak.(Santima).