Beranda Sumatera Selatan Polda Sumsel Didesak Proses Hukum PT GPU

Polda Sumsel Didesak Proses Hukum PT GPU

242
0

Palembang – Praktisi Hukum Muda di Kota Palembang, Dody Yuspika meminta, agar Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) terhadap Gorby Putra Utama (GPU) atas perusakan lahan seluas 23,8 hektar di daerah Musi Banyuasin (Muba).

Diketahui, laporan tersebut telah diterima oleh Polda Sumsel dengan nomor registrasi LP/B/165/II/2025/SPKT/POLDA Sumsel, yang dicatat pada 6 Februari 2025 pukul 15.41 WIB.

PT SKB secara resmi melaporkan PT GPU ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana perusakan lahan di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, yang terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, pukul 09.00 WIB.

“Polda Sumsel harus segera memproses laporan kuasa Hukum PT SKB, sehingga ada kejelasan hukum terkait konflik yang sudah berkepanjangan tersebut. Jangan sampai menimbulkan gejolak. Karena yang kami ketahui kasus isi sudah lama dan berlarut-larut. Jangan sampai menimbulkan korban, baru diproses,” kata Dody, Sabtu (8/2/2025).

Ia mengaku, perusakan lahan milik PT SKB oleh PT GPU sangat disayangkan, apalagi kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dimana Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/TUN/2024 yang dikeluarkan pada 2 Desember 2024. Dalam putusan itu, SHGU milik PT SKB seluas 3.859,7 hektare dinyatakan sah dan tetap berlaku.

“PT GPU tidak memiliki hak atas lahan yang dijadikan lokasi yang dirusak tersebut, hal itu sesuai putusan MA,” ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum karyawan sekaligus kuasa hukum pemilik PT SKB Haris Azhar menyatakan, bahwa kliennya memiliki lahan perkebunan seluas 3.859,7 hektare berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 00146/MUBA yang diterbitkan pada 23 Februari 2022.

Menurut Haris, lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit yang berusia sekitar enam tahun. Namun, di lokasi kejadian, pihaknya menemukan bahwa sejumlah pohon sawit telah dirusak menggunakan dua unit alat berat jenis ekskavator merek Sany SY500 berwarna kuning.

“Alat berat tersebut digunakan untuk merobohkan batang sawit dengan tujuan membuka area pertambangan,” kata Haris dalam keterangannya kepada media, Jumat, 7 Februari 2025.

Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa akibat perusakan tersebut, PT SKB mengalami kerugian besar.

“Kerugian diperkirakan mencapai Rp 12 miliar, dengan luas lahan yang rusak sekitar 12,12 hektare di Blok 48 dan 23,8 hektare di Petak A. Total pohon sawit yang dirusak mencapai 1.738 batang,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sengketa lahan antara PT SKB dan PT GPU di Desa Sako Suban sudah berlangsung lama. Persoalan ini muncul akibat ketidaksesuaian batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Musi Rawas Utara (Muratara), yang dipicu oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76/2014.

Regulasi tersebut mengalihkan sekitar 12 ribu hektare wilayah Muba ke Muratara, termasuk 1.750 hektare lahan SHGU milik PT SKB yang telah ditanami kelapa sawit.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari manajemen maupun dari kuasa hukum PT GPU.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini