SaungNews.co Ogan Ilir | Eksekutor Arpani, calon Kades Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir oleh Penyidik Polsek Tanjung Batu, Kamis, (16/02/2023).
Tersangka Romli rencananaya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung setelah dilakukan penahanan selama kurang lebih 20 hari ke depan.
Di hadapan Kejari Ogan Ilir Nur Surya dan Kasi Pidum Apriyanto, Romli membeberkan semua alasanya menghabisi nyawa Arpani. Dibeberkan Romli alasanya melakukan hal tersebut adalah sakit hati dan merasa takut karena sering diancam dan diejek oleh korban.
Hingga akhirnya polisi dapat melumpuhkan tersangka ketika hendak melancarakan aksinya kembali yang akan mengeksekusi Yamin ayah korban Arpani.
“Saya merasa sakit hati karena sering diejek bujang tue), sehingga saya merasa dendam. Juga karena motor saya sering dirusak meski tidak ada bukti, tapi saya yakin itu mereka,” beber Romli.
Puncaknya tiga bulan sebelum kejadian dirinya membeli senjata api rakitan beserta peluru dengan harga Rp 4,5 juta sebagai persiapan membunuh Arpani. Bahkan demi untuk melampiaskan dendamnya itu Romli rela menjual emas yang telah lama dia kumpulkan.
“Persiapan tigo bulan. Senjata api aku beli dari kawan Rp 4,5 juta. Uangnya dari jual mas. Setelah itu, latihan nembak di kebon. Setelah yakin baru saya mendatangi rumah korban,” ungkapnya.
Sementara Kajari Ogan Ilir Nur Surya mengatakan setelah menerima limpahan berkas dan tersangka, pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHPidana. Di mana korban tiga bulan sebelum kejadian telah merencanakan pembunuhan dari membeli senjata api rakitan, menyiapakan atau membawa parang juga membuat perlengkapan seperti topeng wajah, dan alat pelindung diri yang terbuat dari kawat yang ia buat sendiri,” ungkap Nur Surya.
Berdasarkan hasil visum kata Kejari, Tersangka nenghabisi korban dengan 2 kali tembakan dan 4 kali bacokan di bagian leher, pinggang dan pundak korban.
“Setelah dilimpahakan ini kami tidak akan mentoleril akan segera melengkapi surat dakwaan dan berkas lainya dan akan langsung menyerahkanya ke PN Kayuagung secepatnya,” ucapnya. (**)