SaungNews.co Muara Enim | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Observasi di Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim. Sebagai salah satu , kandidat percontoh di desa anti korupsi yang dilaksanakan di Kantor desa Muara Gula baru Selasa, (31/01/2023).
Program desa anti korupsi merupakan kerja sama komisi pemberantasan korupsi republik Indonesia (KPK – RI) dan Kementerian fesa pembangunan daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Program ini dalam upaya menekan potensi tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana desa. Di mana Desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting dalam upaya pencegahan Korupsi.
Ada tiga tahapan yang dilakukan tim KPK – RI sebelum menentukan desa sebagai percontohan desa anti korupsi yaitu tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi, tahapan bimbingan teknis, tahapan penilaian dan tahapan awarding atau pemberian terhadap penghargaan.
Di Kabupaten Muara Enim kandidat Desa yang akan dijadikan percontohan Desa Anti Korupsi tersebut yaitu salah satunya Desa Muara Gula Baru Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim.
Dalam sambutannya , Friesmount Wongso selaku Observasi dari Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK, menyampaikan Parameter dalam menentukan Desa Anti Korupsi terdapat lima indikator yang harus dipenuhi.
” Parameter dalam menentukan Desa Anti Korupsi terdapat lima indikator yang harus dipenuhi pada setiap Desa yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal,” ucapnya.
Kepala desa Muara Gula Baru, Suluhuddin, S.IP dalam testimoninya menyampaikan menyambut baik pelaksanaan kegiatan dari KPK di Desa Muara Gula Baru dalam rangka observasi kepada Pemerintah Desa untuk menjadikan Desa Anti Korupsi di Kabupaten .
“harapan saya kedepannya dengan adanya Desa Anti Korupsi ini semoga bisa mengendalikan tindak Korupsi supaya Pelayanan serta Pembangunan dapat dilaksanakan secara maksimal kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, program ini merupakan langkah yang sangat baik selaku Aparatur Desa dalam mencegah terjadinya tindakan Korupsi yang ada di Pemerintahan Desa agar tercipta berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. (Rel).