Beranda Ogan Ilir Kok Bisa, Oknum Polantas Usir Wartawan Hendak Meliput

Kok Bisa, Oknum Polantas Usir Wartawan Hendak Meliput

558
0

SaungNews.co OGANILIR | Perlakuan  yang kurang sedap kembali dialami pewarta yang bertugas di Kabupaten yang berjuluk Caram Seguguk, Kamis (29/12/2022).

Kejadian tersebut bermula saat tiga awak media yang hendak meliput korban laka lantas di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir di Tanjung Senai,

Informasi yang di himpun awak media, kecelakaan tersebut terjadi di jalan lintas Tanjung Batu- – Meranjat pada Kamis pagi (29/12/2022) pagi sekira pukul 05.30, lalu korban di bawa ke RSUD Ogan Ilir.

Ketika tiga wartawan.dari Palpres, Palpos,Tribun Sumsel, memasuki ruangan IGD RSUD Ogan Ilir untuk mendapatkan gambar korban laka tersebut tiba – tiba salah satu oknum Polisi mengenakan baju kaos mengusir dari ruangan IGD.

Menurut Zidan, wartawan dari Palpres sebelum masuk ke ruangan IGD untuk meliput dia bersama rekannya sudah mendapatkan izin dari Direktur RSUD.

“Polisi itu langsung mengusir kami seraya meminta keluar dari ruangan IGD dan mengarahkan tangan ke pintu”terang Zidan.

Isro Wartawan Palpos serta Agung Wartawan Tribun Sumsel menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan sikap arogan oknum polantas tersebut.

“Kami bertiga sedang menjalankan tugas  jurnalistik, malah diusir “ucapnya.”

Lebih lanjut dia mengatakan, mungkin oknum anggota lantas tersebut belum mengerti tugas pokok wartawan, dan lagi dalam peliputan pihaknya sdh mendapat izin dari Dirut RSUD.

“Kami bertugas dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun1999,”tegasnya.

Pihaknya berharap kepada Institusi Kepolisian khususnya Polres Ogan Ilir untuk memahami tugas pokok wartawan sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Mari kita jaga bersama kemitraan agar lebih baik lagi dan sekali lagi kami berharap kepada Kapolres untuk memberi arahan kepada seluruh Anggotanya agar lebih baik lagi kedepannya dan jangan sampai terulang lagi.”ungkapnya.”

Sementara itu Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti memberikan klarifikasi terkait oknum polisi lalu lintas yang menghalangi wartawan saat meliput korban kecelakaan di RSUD Ogan Ilir.

Menurut Dhenda, oknum polantas tersebut sedang bertugas mendata korban kecelakaan.

Jadi dari TKP, korban dibawa ke rumah sakit, kemudian masih didata dulu terkait identitas korban-korbannya,” kata Dhenda dihubungi melalui telepon, Kamis (29/12). Kemudian anggota polantas tersebut memeriksa kondisi korban mana saja yang mengalami luka-luka.

Sehingga yang dimaksud anggota polantas tersebut terhadap oknum media yaitu menunggu terlebih dahulu dalam meliput berita laka lantas,” terang Dhenda.

“Maka untuk mengambil peliputan berita bisa nanti, setelah nanti polisi selesai mendata, baru diperbolehkan untuk mengambil gambar atau peliputan di sana,” terangnya lagi.”ungkap Kasat Lantas OI.

Korban kecelakaan merupakan pasutri warga Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Tanjung Batu. Kedua korban Pasutri ini dibawa ke RSUD Ogan Ilir di Tanjung Senai, Indralaya, untuk mendapatkan pertolongan.(red/hans/smsi oi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini