SaungNews.co Ogan Ilir | Selain tidak ada surat resmi, saksi dari pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Ilir, beberkan kegiatan pembangunan sepakbola mini dari dana hibah Kemenpora RI untuk pembangunan sepakbola mini Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015, tidak pernah dilakukan kegiatan monitor langsung ke lapangan.
Keterangan itu diperoleh saat mantan Kadispora Ogan Ilir bernama Fuadi, dihadirkan oleh Jaksa Kejari Ogan Ilir dalam sidang pemeriksaan perkara menjerat 11 terdakwa korupsi Zainal Abidin dkk, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 23 November 2022.
Saksi Fuadi semula mengaku tidak mengetahui adanya program bantuan dana hibah dari Kemenpora yang ia juluki sebutan pembangunan 1000 lapangan sepakbola mini.
Namun saat ditunjukkan jaksa adanya bukti tandantangan surat penunjukan Kabid Pemuda dan Olahraga bernama Abdul Gofar sebagai tim teknis, saksi Fuadi baru mengakuinya.
“Iya pak saya menunjuk pak Abdul Gofar sebagai tim teknis, namun saya tidak pernah menerima petunjuk teknis (juknis) apapun dari Kemenpora terkait pelaksanaan hibah,” ungkapnya.
Di persidangan juga terungkap, sebagai Kadispora saat itu selain tidak menerima juknis, juga tidak menerima surat dan laporan mingguan serta laporan bulanan dari masing-masing tim teknis yang ditunjuk dalam kegiatan tersebut.
Saksi lainnya bernama Ilhami pensiunan ASN Dispora mengaku ditunjuk oleh Kadispora Kabupaten Ogan Ilir sebagai tim teknis monitoring dan evaluasi (monev) dalam kegiatan pembangunan fasiltas olahraga lapangan bola untuk beberapa kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir.
“Saya ditunjuk sebagai tim monev secara lisan oleh Kemenpora, namun saya baru tahu ada SKnya saat ditunjukkan dihadapan penyidik kejaksaan waktu itu, untuk tugas monitoring saya tidak pernah melakukannya,” kata Ilhami yang saat ini sebagai dosen di UIN Raden Fatah Palembang memberikan kesaksiannya.
Sepengetahuan Ilhami, bantuan dana hibah Kemenpora khususnya untuk di kabupaten Ogan Ilir, para kades sebelum dilakukan MoU telah mendapatkan pelatihan dan sosialisasi terlebih dahulu terkait uang dana hibah digunakan untuk apa.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, selanjutnya akan terus melakukan upaya menghadirkan saksi-saksi lainnya termasuk dari pihak pelaksana kegiatan pembangunan lapangan sepakbola mini di Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015.
Untuk diketahui, Kejari Ogan Ilir resmi menerima pelimpahan berkas 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek refocusing Kemenpora tahun 2015 dari penyidik Polda Sumsel.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya mengungkapkan, 11 tersangka tersebut merupakan 10 mantan Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir serta satu kontraktor dari CV Ringga Putra Pratama.
Pembangunan fasilitas olahraga berupa tribun mini di lapangan sepakbola ini berada di 11 desa di wilayah Ogan Ilir,” terang Julindra.
Adapun 11 desa yang menjadi lokasi pembangunan tribun mini sepakbola, yakni, Desa Seritanjung, Desa Tanjung Tambak Baru, Desa Burai, Desa Tanjung Atap Barat, Desa Tanjung Pinang II, Desa Bangunjaya, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung Laut, Desa Sentul, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Senuro Barat.
“Atas kegiatan di 11 desa ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.040.156.502,36,” lanjut dia.
Disebutkan Julindra, masing-masing desa memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 190 juta. Dalam penemuan penyidikan, fisik bangunan tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan.
Kasus ini juga menyeret kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumsel, Zainal Abidin, yang merupakan kontraktor pembangunan fasilitas olahraga di Kabupaten Ogan Ilir. Untuk diketahui, pada tahun 2015 lalu, Menteri Pemuda dan Olahraga RI dijabat oleh Imam Nahrowi, yang merupakan kader PKB. (*)




