SaungNews.co Baturaja | Musthafa Kamal (52) bin Hildin , tersangka pembunuhan Sekretaris BPD Karang Dapo Kecamatan Peninjauan OKU, tak berkutik saat diringkus Tim Resmob Polres OKU.
Selama empat (4) bulan menjadi buronan Musthafa Kamal alias Mus tato, tersangka kasus pembunuhan di Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan OKU, akhirnya berhasil di ringkus Tim Resmob Polres OKU Rabu (12/10/2022) lalu.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui Kabubag Humas Polres AKP Syafaruddin saat press release menjelaskan bahwa telah diamankan tersangka buronan kasus pembunuhan di Karang Dapo.
“Tersangka ditangkap pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 15.00 wib di pinggir laut Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur,”ungkapnya pada Jumat (14/10/2022).
Dijelaskan Kausbag Humas AKP Syafaruddin, saat akan ditangkap tersangka mencoba melawan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya.
Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Polres OKU Ipda Bustami bersama Tim Singa Ogan dipimpin oleh Katim Resmob Singa Ogan Aiptu Hefni Yansyah.
Lebih jauh Kasubag Humas Polres OKU menjelaskan, bahwa tersangka menjadi pelaku tunggal peristiwa tewasnya Sekretaris BPD Karang Dapo Kecamatan Peninjauan dengan sedikitnya 42 luka tusukan disekujur tubuh korban.
Kasubag Humas Polres OKU menjekaskan kronologi kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira jam 16.00 wib pada saat sedang pelaku mencari ikan dengan menggunakan kapal ketek.
“Ketika melintas di pulau Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU melihat korban sedang juga mencari ikan kemudian pelaku memberhentikan kapal ketek nya di pulau dekat korban kemudian pelaku langsung mencekik leher korban sehingga korban terjatuh lalu pelaku langsung menusuk bagian dada, perut dan leher korban berulang kali, kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke sungai dan mayat korban di hanyutkan di sungai”papar Syafaruddin.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia merasa tersinggung dengan korban karena setelah pelaku di berhentikan sebagai Ketua BPD Desa Karang Dapo dan digantikan oleh korban.
“Tersangka mengaku bahwa dirinya tersinggung karena korban menggantikan dirinya setelah dia (tersangka-red) diberhentikan sebagai ketua BPD”ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak polres juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya,- 1 (satu) buah sarung pisau warna cokelat terbuat dari kayu panjang kurang lebih 25 cm, – 1 (satu) helai baju kaos warna hitam kondisi bolong bekas tusukan, – 1 (satu) buah perahu ketek warna hitam kombinasi cokelat.
“1 (satu) helai celana panjang warna hitam dan
1 (satu) helai baju kaos warna biru kombinasi putih hitam,”terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman Pidana paling lama 15 Tahun penjara. “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan Pidana penjara paling lama 15 Tahun”.
Selain itu pelaku tersebut merupakan residivis (sudah pernah menjalani hukuman kasus pembunuhan pada Tahun 1994) di LP Tanjung Pinang Riau selama 8 (delapan) Tahun.”pungkasnya.(red).