SaungNews.co Jakarta | Polri resmi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Cendrawathi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam dengan dua alat bukti, PC resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J,”kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, di Bareskrim Polri Jumat (19/08/2022).
Lanjutnya, meskipun PC saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya belum menahan tersangka.
“Tersangka belum di tahan, mengingat kesehatan yang bersangkutan, hal tersebut berdasarkan pemberitahuan dari dokter,”terang Komjen Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, berdasarkan surat dari tim dokter bahwa PC harus istirahat selama 7 hari.
Sementara itu, Dirtipidum Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa PC dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56.
“Berdasarkan alat bukti PC dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56,”tutupnya.(red)