SaungNews.co OGAN ILIR | Warga desa kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, dalam hal ini di wakili oleh desa Suka nanti, Tanjung miring, Kayu are, dan juga desa tangai,mengadakan aksi demo di kantor DPRD Ogan Ilir Tanjung Senai, Anggota DPRD Ogan Ilir Basri M Zahri menemui para pendemo tersebut,
Tanjung Senai 30/08/2022.
Lantaran Pendemo sempat melontarkan dalam orasi tuntutannya, dan mengkhawatirkan para anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, bakal “Masuk Angin” dalam memperjuangan nasib rakyatnya, terhadap pihak PT Bumi Sawit Permai (BSP).
Membuat anggota DPRD Ogan Ilir, membalas dengan pernyataan tegas,’’Kami tidak akan masuk angin, asal berikan data lengkap,’’kata Anggota DPRD Ogan Ilir, Basri M Zahri ketika menemui para pendemo yang dikomandoi Yongki Ariansyah SH, dari Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK).
Selain Basri M Zahri dari Fraksi Golkar, terlihat juga anggota DPRD Ogan Ilir lainnya, Rahmadi Djakfar dan Afrizal SH dan Hayata Kosarni menemui para pendemo.
Basri M Zahri menjelaskan, persoalan PT BSP sebenarnya sudah lama berlangsung, bahkan dirinya pernah menemui manajemen PT BSP dalam memperjuangan nasib rakyatnya, hanya saja saat itu data tidak mereka miliki, sehingga perjuangannya terkendala.
“Kami memang mempunyai kewenangan, tapi juga punya keterbatasan, berikan kami data yang lengkap persoalan PT BSP, akan kita kawal persoalan ini,’’ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir Basri M Zahri”
Rahmadi Djakfar juga menambahkan, bahwa DPRD Ogan Ilir, tidak masuk angin,’’Kami tegaskan DPRD Ogan Ilir,tidak masuk angin, dan tidak ada permainan dibalik layar,’’tegasnya.
Sementara aksi demo dengan koordinator Yongki Arianyah SH , meminta agar DPRD Ogan Ilir, segera merekomendasikan agar PT BSP stop beroperasi. Karena telah menjalankan aktifitasnya secara illegal.
Dimana PT BSP yang berada di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, tidak melaksanakan Program Kerja Inti Plasma sebesar 20 persen, terhadap masyarakat 4 desa, yakni Desa Kayu Ara, Desa Tangai, Desa Tanjung Miring, dan Desa Sukananti.
“Kami meminta kepada Bupati Ogan Ilir dan DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk membantu desa-desa tersebut dan memberikan solusi terbaik , dengan menghentikan aktivitas PT BSP selama belum ada penyelesaian ,’’katanya,
Dikatakan Yongki, sesuai dengan undang-undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerjasama Inti Plasma, termasuk melaksanakan kewajiban Corporate Social Responsibelity (CSR).
“Sejak berdirinya Perusahaan PT. Bumi Sawit Permai (BSP) dari tahun 1988 Hingga saat ini, belum pernah terealisasi kerjasama Inti Plasma dan CSR untuk masyarakat disekitar perusahaan ,’’tukasnya (120Y)



