SaungNews.co Palembang | Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru resmi melantik Penjabat Bupati Muara Enim Kurniawan AP.M.Si dan PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah, S.STP.M.M.M.Pd di Griya Agung Kamis malam (23/06/2022).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Bupati Muara Enim Kurniawan, Ap.M.Si berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 131.16-1363 Tahun 2022 Tanggal 16 Juni 2022 Tentang Pengangkatan Sebagai PJ Bupati Muara Enim.
Dan Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah,S.STP.M.M.Mpd berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No: 131.16.1364 Tahun 2022 Tanggal 16 Juni 2022 Tentang Pengangkatan sebagai PJ Bupati OKU.
Menurut Herman Deru, dilantiknya PJ Bupati ini untuk menjawab kebutuhan pelayanan didaerah masing – masing.
Meskipun dalam tupoksi PLH dan PJ memiliki kewenangan yang sama, karena dibawah kontrol Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat didaerah.
“Sedangkan PJ, dipenuhinya hak – haknya sebagai Bupati, tunjangannya, juga kewenangan – kewenangannya,’ungkap Herman Deru saat memberikan sambutan usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PJ Bupati OKU dan PJ Bupati Muara Enim di Griya Agung, Kamis malam (23l06/2022).
Dan tanggung jawab sebagai Penjabat Bupati, harus tetap dilaporkan paling lambat setiap triwulan kepada Gubernur.

Ditegaskan HD, hal ini adalah cara untuk mengontrol, bahwa PJ atau PLH Bupati itu adalah pejabat karier, maka jabatan definitif nya tidak boleh dilepas.
“Artinya dibebas tugaskan untuk sementara, sementara menjabat sebagai PJ Bupati jabatan sebagai JPT diisi oleh PLT,’tegas HD.
Herman Deru juga mengingatkan bahwa, PJ Bupati adalah ASN, tapi diberikan tugas selayaknya Bupati, tanggung jawab sebagai Bupati, bahkan berinteraksi dengan legislatif.
“Pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD, Pemimpin Pemerintahan adalah Kepala Daerah.”Ini yang perlu di garis bawahi,”tegas HD.
La jut HD, Kepala Daerah perlu melakukan Diskresi, karena tidak semua termaktum dan tercantum dalam Undang – undang, Permen, atau Pergub, disesuaikan dengan karakter dan kondisi daerah masing – masing.
Disamping itu, HD juga menekankan kepada PJ Ketua TP PKK untuk dapat menunjang tugas – tugas kepala daerah.,”Bahwa PKK adalah satu organisasi yang punya kelebihan,”jelasnya..
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Selatan berpesan, meskipun Kepala Daerah sebagai pejabat tertinggi didaerah, bukan berarti bisa semena – mena,”tertinggi bukan berarti berhak atas segalanya dan Jangan melakukan hal – hal yang diluar etika,”pesannya.
HD mencontohkan, meskipun PJ Bupati diberikan tugas untuk memutasi.Bukan berarti bisa sewenang – wenang mengganti pejabat di daerah.
Selain itu, Kepala Daerah perlu melakukan diagnosa, dalam menjalankan tugasnya, agar tidak salah dalam melakukan tindakan.”PJ, agar tidak melebihi kewenangan pejabat definitif,”pesan HD.
Begitu juga dalam menjalankan program pembangunan, agar PJ tetap berpatokan kepada RPJMD untuk dijalankan.
HD menegaskan, OPD adalah anatomi dari sebuah pelayanan di pemerintahan, apapun jabatan di OPD itu adalah tanggung jawab.
“Tidak ada istilah OPD basah dan kering selama kita menjalankan nya secara profesional,”tegasnya.
Herman Deru juga mengingatkan, bahwa PJ Bupati menjabat sebagai JPT, dan harus tetap berkomunikasi karena raportnya akan dinilai.
“Kalau ternyata raport nya banyak merah, mohon maaf meskipun jabatan PJ nya bukan kewenangan Gubernur untuk mencopotnya, kalau saya copot jabatan JPTnya maka otomatis jabatan sebagai PJnya akan lepas,”kata HD mengingatkan.
HD menguraikan beberapa hal yang akan dinilai selama menjabat sebagai PJ Bupati, diantaranya adalah kerukunan internal dan kerukunan eksternal.
“Kedua efektifitas belanja, harus tepat sasaran, kalau istilah Polisi adalah Presisi, dibidik, ditentukan dan dieksekusi, dan harus dapat menyeimbangkan antara belanja rutin, belanja pembangunan dan lainya,’kata HD.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru juga menekankan kepada kepala daerah, terkait rencana akan di hapuskan nya tenaga honorer,.
“Mulai saat ini harus mempersiapkan solusi untuk tenaga honorer, setelah diberlakukannya aturan dihapuskannya honorer tersebut yakni bulan Nopember 2023 yang akan datang kita sudah ada solusinya, jangan sampai menimbulkan pengangguran baru,”
HD menmbahkan untuk tenaga honorer tersebut, harus diantisipasi dari sekarang, agar tidak menimbulkan masalah baru,”pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Kurniawan AP.M.Si menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Sedangkan H Teddy Meilwansyah, S.STP menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemprov Sumsel.(red).



