SaungNews.co Ogan Ilir | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI), siap memberikan bantuan hukum gratis kepada warga tidak mampu yang tersandung masalah hukum.
Bupati OI, Panca Wijaya Akbar mengatakan, nantinya hal tersebut secara teknis dibahas kembali melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) OI.
“Karena ini merupakan program pertama kali yang akan dilaksanakan Pemkab OI,” kata Panca usai menerima audiensi Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sumsel, di Ruang Rapat Bupati, Kamis (07/04/2022).
Dirinya berharap, melalui bantuan hukum gratis jika ada warga OI yang kesulitan mendapatkan pendampingan hukum dapat dibantu oleh bantuan hukum utusan Pemkab OI.
“Apalagi sekarang ini Pengadilan Negeri (PN) masih bergabung dengan Kayu Agung, jadi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di OI belum aktif,” ujarnya.
Lanjutnya, terkait program tersebut ke depan pihaknya akan menyediakan anggaran khusus, dan menginstruksikan Bagian Hukum mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum gratis.
“Selama ini banyak kita temukan kadang masyarakat yang tidak mampu, dan memiliki perkara justru dimanfaatkan oleh orang-orang, sehingga biaya yang harus mereka keluarkan lebih tinggi,” bebernya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Posbakumadin Sumsel, Hairul Aman menerangkan, pihaknya sudah memonitor kasus di OI sejak 2019.
“Sejauh ini sudah banyak perkara yang kami tangani, untuk di OI ada 10-15 kasus. Rata-rata kasus pidana, Namun kami belum sempat beraudiensi dengan bupati,” terangnya.
Pihaknya berharap, bisa bersinergi dengan Pemkab OI untuk mengimplementasikan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang bantuan hukum.
“Posbakumadin ini merupakan LBH yang tidak akan bisa berkembang luas, tanpa menjalin kerjasama dengan aparat pemerintah,” tutupnya. (Hans)




