SaungNews.co Baturaja| Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres OKU Selatan atas dugaan pasal 363 tindak pidana pencurian, kuasa hukum Ganda Wijaya yang merupakan salah satu Debt Collector lembaga pembiayaan medaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baturaja pada Selasa (15/02/2022).
Menurut Billy De Oscar,SH salah satu kuasa hukum Ganda Wijaya, pihaknya menilai prosedur penangkapan dan penetapan sebagai tersangka tidak sah secara hukum, oleh karena itu pihaknya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Baturaja.
“Menurut kami proses tersebut (Ganda Wijaya –red) terlalu premature untuk di tetapkan sebagai tersangka pencurian degan pemberatan,”kata Billy didampingi ketiga rekannya pada Selasa malam (15/02/2022)
Dijelaskan Billy,berdasarkan hukum acara pidana dan PERKAP yang berlaku penangkapan dan penahanan clien nya non prosedural, yang mana clien nya di tangkap pada (25/012022) lalu, dan telah di lakukan penahanan hingga saat ini.
“Oleh sebab itulah kami dari kantor pengacara Law Office Billy De Oscar & partners mngeajukan Praperadilan terhadap termohon yakni Satreskrim Polres OKU Selatan agar terciptanya keadilan terhadap clien kamai,”tegas Billy.(Tam)



