Beranda Baturaja Pencuri HP di Karang Dapo, Satu Pelaku Diringkus 2 Pelaku DPO

Pencuri HP di Karang Dapo, Satu Pelaku Diringkus 2 Pelaku DPO

1528
0

SaungNews.co BATURAJA | Jajaran Polres OKU berhasil ringkus satu orang pelaku pencurian yang terjadi di awal Desember 2021 lalu.

Tersangka Sistra Adinata Bin Zulhatmi (27) yang merupakan warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peningkatan Ogan Komering Ulu di ringkus aparat kepolisian di kediaman nya pada Jumat (14/01/2022).

Menurut Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.Ik melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal penangkapan pelaku bermula atas laporan korban pencurian Satri Jaya (41) warga Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan telah kehilangan 2 (dua) unit handphone di rumahhya.

Dijelaskan Kasubag Humas Polres OKU, bahwa kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 5 Desember 2021 lalu sekira jam 03.30 wib istri pelapor SUSIANA bangun dari tidur lalu kemudian menuju dapur rumah nya dan melihat pintu dapur rumah nya sudah terbuka dan lampu dapur dan lampu teras belakang mati.

Dan saat istri pelapor melihat ke arah kulkas mendapati 2 (dua) buah Handphone yang awalnya di cas sudah tidak ada lagi. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan 2 (dua) buah Handphone yaitu 1 (satu) unit Realme C25 warna biru dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y12 warna biru .

“Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan”jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang di pimpin oleh IPDA Bagus Randhika,S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Desa Lubuk Rukam.

Kemudian tim bergerak cepat mengamankan satu orang pelaku atas nama Sistra Adinata berikut barang bukti.

“Barang bukti yang di amankan dari pelaku berupa satu unit HP Real me C25 warna biru, satu unit kotak Hp merk Vivo warna biru, satu unit HP kotak Hp Real me C25 warna Biru, dan satu unit HP merk Vivo warna biru,”paparnya

Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian Hp di rumah pelapor bersama kedua rekannya yakni RR dan FA.

“Kedua teman pelaku tersebut melarikan diri dan ditetapkan sebsgai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka mengaku bahwa barang hasil curian tersebut di gadaikan RR kepada Ariska Agustian.

“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres OKU guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”pungkasnya.(FN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini